Pedoman Penghapusan Registrasi Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor  Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,

Menimbang: :a. bahwa untuk terlaksananya proses Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan mekanisme dan manajemen yang baik;

b. bahwa untuk mewujudkan mekanisme dan manajemen yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan pedoman.

c. bahwa bcrda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah perihal Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler;

Berikut yaitu tautan Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:



Berikut yaitu kutipan dari Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018 tersebut:



LAMPIRAN

DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAANHAJI DAN UMRAH NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI REGULER

BAB I

PENDAHULUAN

Pengelolaan Keuangan Haji sesudah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 perihal Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alasannya yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja besar lengan berkuasa pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, abolisi dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses abolisi registrasi jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diharapkan mekanisme yang terang sebagai anutan bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses abolisi registrasi haji reguler.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler yaitu sebagai teladan bagi Staf pelaksana penyelenggaran abolisi registrasi haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:

I. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.

2. Mcmungkinkan dilaksanakannya mekanisme yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber isu dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler mencakup :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji a. abolisi nomor validasi;
b. abolisi pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;

c. pcrnbatalan registrasi .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;

d. abolisi registrasi Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;

3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan

4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;

a. kesalahan sistem;

b. kesalahan entri data, dan

c. abolisi sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.

D. PENGERTIAN UMUM

1. Jemaah Haji yaitu warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH yaitu sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH yaitu blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi yaitu nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi yaitu abolisi bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH yaitu sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH yaitu bank yang mendapatkan pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT yaitu sistem pengelolaan data dan isu penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah yaitu bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan

Umrah;

11. BPKH yaitu Sadan Pengelola Keuangan Haji;

12. Kanwil yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

13. Kankemenag Kab/Kota yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten

/ Kota domisili tern pat registrasi haji;

14. Batal secara otomatis yaitu Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali demam isu haji.


BAB II TATA CARA PEMBATALAN PENDAF'TARAN JEMAAH HAJI

A. PEMBATALAN NOMOR VALIDASI

1. Pembatalan nomor validasi dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kankemenag Kab/Kota dcngan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pernbatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Bukti orisinil tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

e. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama .Jernaah Haji yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
f. Fotokopi KTP dan menawarkan aslinya.

2. Pembatalan nomor validasi .Jernaah Haji yang telah meninggal dunia, abolisi validasi dilakukan di Kankemenag Kab/ Kota oleh andal waris/kuasa waris dcngan mcrnbawa pcrsyaratan scbagai berikut:
a. Surat permohonan abolisi bermaterai Rp6.000,00 dari andal waris/kuasa waris .Jernaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kcpala

Desa/Rumah Sakit setempat;

c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;

d. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk andal wans untuk melaksanakan abolisi validasi bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP andal waris/kuasa waris .Jcrnaah Haji yang mengajukan abolisi validasi dan mernperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan langgung jawab mutlak dari andal waris/ kuasa waris Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;

h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

1. Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
J. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
k. Fotokopi buku tabungan a hli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sarna dengan rckening jernaah wafat serta menawarkan aslinya.

Dalarn ha! bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 aksara b dan aksara c dan angka 3 aksara g dan aksara h hilang, Jemaah Haji/ahli waris/kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.

B. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN AWAL BPIH REGULER
1. Pernbatalan registrasi .Jernaah Haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji yang

bersangkutan di Kankemcnag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan abolisi bermaterai Rp6.000,00 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;

c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

d. SPPH;

e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
g. Fotokopi KTP dan menawarkan aslinya.

2. Jemaah Haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, abolisi registrasi Jemaah Haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh andal waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan abolisi bermaterai Rp6.000,00 dari andal waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemcnag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kepala

Desa/ Rumah Sakit seternpat;

c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan diketahui olch Camat;

cl. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk andal wans untuk melaksanakan abolisi registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP andal waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan abolisi registrasi Jemaah Haji dan menawarkan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari andal waris/kuasa waris

.Jernaah Haji berrnatcrai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;

h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

i. SPPH;

J. Ahli waris/kuasa wans wajib mcncantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji

yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
I. Fotokopi buku tabungan andal waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat atau

rekening sesuai dengan seruan andal waris/kuasa wans serta
menawarkan aslinya ..


Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam aksara g dan aksara h hilang, Jemaah Haji/ andal waris/ kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.

C. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH

REGULER

1. Pcmbatalan pcndaftaran haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji di

Kankemenag Kab/ Kota dengan mernbawa persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan abolisi bermaterai Rp6.000,00 dengan mcnyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal dan setoran Junas BPIH yang dikeluarkan

BPS BPIH;

c. Asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH;

d. SPPH;

e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
g. Fot.oko pi KTP dan menawarkan aslinya.

2. Untuk .Jernaah Haji yang meninggal dunia sebelurn keberangkatan ke Arab Saudi, abolisi registrasi haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh andal waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan abolisi bermaterai Rp6.000,00 dari andal waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan janjkematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala

Desa/ Rumah Sakit setempat;

c. Surat keterangan waris berrnaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan dikctahui olch Camat;

d. Surat kelerangan kuasa waris yang ditunjuk andal wans untuk melaksanakan abolisi registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP andal waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan abolisi registrasi Jemaah Haji dan menawarkan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari andal waris/kuasa waris

Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal dan setoran lunas BPIH yang dikeluarkan

BPS BPIH;

A-: Asli aplikasi transfer sctoran awal dan setoran lunas BPIH-;-

1. SPPH;

J. Ahli waris/kuasa wans wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan menawarkan aslinya; dan
1. Fotokopi buku tabungan andal waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah atau rekening sesuai dengan seruan andal waris/kuasa waris serta menawarkan aslinya.

Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagairnana dirnaksud dalam angka 1 aksara b dan aksara c dan angka 2 aksara g dan aksara h hilang, jemaah haji/ andal waris/kuasa waris wajib sanggup mencetak ulang di BPS BPIH daerah setor awal dengan ketentuan:
a. melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat;

b. melampirkan surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili;

c. mclampirkan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto Jemaah Haji bersangkutan.

D. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH SECARA SISTEM
1. Dalarn hal .Jcmaah Haji sudah mclunasi BPIH namun alasannya scsuatu hal tidak sanggup berangkat, Jemaah Haji tersebut menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya.
2. Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku paling lama

2 (dua) kali demam isu haji.

3. Dalam hal daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah melewati 2 (dua) kali demam isu haji, registrasi yang bersangkutan dibatalkan secara sistem apabila telah simpulan dilakukan verifikasi.
4. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan terlcbih dah ulu memverifikasi data Jemaah Haji yang bcrsangkutan dan ditetapkan menurut Kcputusan Direk tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
5. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku bagi .Jcmaah Haji yang meriunda kebcrangkatan dengan alasan:
a. masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah;

b. alasan kesehatan yang direkomendasikan tim kesehatan haji; dan
c. menunggu mahram.

BAB III WAKTU PENYELESAIAN PEMBATALAN

Proses untuk penyelcsaian pemba talan nomor validasi dan pcmbatalan setoran awal atau setoran lunas BPIH yaitu 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut:
1. Kantor Kemenag Kab. / Kata selama 3 (tiga) hari kerja;

2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja.

BAB IV MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMBATALAN PEMBATALAN NOMOR VALIDASI DAN PEMBATALAN SETORAN AWAL ATAU SETORAN LUNAS BPIH

Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pernbatalan nomor validasi dan abolisi sctoran awal atau sctoran lunas BPIH yaitu scbagai bcrikut :

1. Mekanisme Kankemenag Kab/Kota dalam ha! ini Scksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan abolisi peridaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam BAB II aksara A, aksara B, dan aksara C;
2. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon abolisi Jemaah Haji untuk dilengkapi;
3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan input data usulan abolisi dalam aplikasi SISKOHAT;
4. Kcpala Kankcrncnag Kab/Kola mcngajukan pcrmohonan abolisi registrasi Jemaah Haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan ditembuskan kepada Kcpala Kanwil Kemcnag Provinsi dalarn bcntuk surat yang dilampirkan (upload) pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menenma surat yang dilampirkan pada aplikasi SISKOHAT perihal usulan abolisi registrasi Jemaah Haji dan konfirmasi abolisi registrasi Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
6. Sub Dircktorat Peridaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menciptakan jurrial pcmbatala n pcndaftara n .Jcrnaah Haji.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal menciptakan surat pengajuan pengembalian dana BPIH Batal dengan dilampiri jurnal abolisi registrasi jernaah haji kepada Sadan Pcngclola Keuangan Haji c.q. Badan Pelaksana BPKH.
8. BPS BPIH sesudah mendapatkan SPM dari BPKH, segera melaksanakan transfer dana sesuai setoran kepada rekening pemohon dan melaksanakan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
9. SISKOHAT mengirimkan isu kepada jemaah yang bersangkutan atau andal waris melalui pcsan singkat.

BAB V TATA CARA PENGAKTIF'AN KEMBALI NOMOR PORSI ,JEMAAH HA.JI BATAL

Pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal sanggup dilakukan dengan alasan:

1. kesalahan sistem;

2. kesalahan entri data, dan

3. abolisi sepihak yang dilakukan oleh selain .Jernaah Haji.

A. Kesalahan Sistem

Prosedur pengaktifan nomor porsi .Jernaah Haji batal karcna kesalahan sistem, sebagai berikut:
1. .Jcmaah Haji, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, BPS BPIH, atau pihak lain yang mengetahui adanya abolisi alasannya kesalahan sistern, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler;
2. Sub Direktorat Pcndaftaran dan Pernbatalan Haji Rcguler melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya kesalahan sistem melalui aplikasi SISKOHAT dan dana setoran awal BPS BPIH;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Direktur Pelayarian Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor;

B. Kesalahan Entri Data

Prosedur pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal alasannya kesalahan entri data, sebagai berikut:
1. Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, atau Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler yang mengetahui adanya abolisi alasannya kesalahan entri, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, discrtai dengan kronologis kesalahan entri data;
2. Dircktur Pclayanan Haji Da larn Ncgcri mcrncr intahkan Sub Di rck tora t Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya kesalahan entri data melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jemaah haji jika diperlukan;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah dikembalikan ke rekening yang bersangkutan, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kcrnbali kc rckcning BPKH (repnyment);

5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direklorat Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direklorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Regulcr untuk dilakukan validasi dana atas .Jernaah Haji yang bersangkutan dengan BPKH;
6. Direktorat Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnelakukan pengaktifan kernbali nornor porsi batal rnelalui aplikasi SISKOHAT.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnengirirnkan surat tanggapan kepada pelapor.

C. Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji

Prosedur pengaktifan nornor porsi .Jernaah Haji batal alasannya pernbatalan sepihak, sebagai bcrikut:
1. Jernaah Haji, Kankernenag Kab/ Kola, Kanwil, BPS BPIH atau pihak lain

yang rnengetahui adanya pernbatalan secara sepihak, rnelaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negcri c.q. Sub Dircktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler;
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri memerintahkan Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk rnelakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya abolisi sepihak melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jernaah haji yang bersangkutan;
3. Apabila dana BPIH nya rnasih ada di rekening BPKH rnaka akan

dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat

Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Regulcr mclalui Aplikasi SISKOHAT;

4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah tidak ada di rekening BPKH, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kembali ke rekening BPKH (repayment);

5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direktorat Pclayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk dilakukan validasi dana atas Jemaah Haji yang bcrsangkutan dengan BPKH;

6. Dircktorat Pclayarian Haji Da la m Ncgcri c.q. Sub Dirck tora t Pcndaltaran
dan Pembatalan Haji Reguler melaksanakan pengaktifan kembali nomor porsi batal mclalui aplikasi SISKOHAT

7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan 'Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor.



Demikian goresan pena perihal

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Pedoman Penghapusan Registrasi Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel