Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2017 Wacana Pemilu

 memiliki beberapa pertimbangan penting sehingga ia diundang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pdf







Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki beberapa pertimbangan penting sehingga ia diundang-undangkan. Pertimbangan tersebut ialah sebagai berikut:

a. bahwa untuk menjamin tercapainya harapan dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dibutuhkan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian aturan serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;

c. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya bunyi rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 wacana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 wacana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan aturan bagi pemilihan umum secara serentak;

e. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, aksara c, dan aksara d, perlu membentuk Undang-Undang wacana Pemilihan Umum;

Berikut ialah tautan Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pdf




Berikut ialah sebagian kutipan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut:



BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I PENGERTIAN ISTILAH

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu ialah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanaka.n secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.

3. Presiden dan Wakil Presiden ialah Presiden dan Wapres sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan ialah Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Tahun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD ialah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenj kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Penyelenggara Pemilu ialah forum yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara pribadi oleh rakyat.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah forum Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari dalam melaksanakan Pemilu.

9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi ialah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPUKabupaten/Kota ialah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK ialah panitia yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS ialah panitia yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/ desa atau nama lain.

13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN ialah panitia yang dibuat oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS ialah kelompok yang dibuat oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan bunyi di tempat pemungutan suara.

15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLNadalah kelompok yang dibuat oleh PPLNuntuk melaksanakan pemungutan bunyi di tempat pemungutan bunyi luar negeri.

16. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih ialah petugas yang dibuat oleh PPS atau PPLN untuk melaksanakan registrasi dan pemutakhiran data pemilih.

17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu ialah forum Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi ialah tubuh yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota ialah tubuh untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan ialah panitia yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa ialah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN ialah petugas yang dibuat oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negen.

23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS ialah petugas yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP ialah forum yang bertugas menangani pelanggaran isyarat etik Penyelenggara Pemilu.

25. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS
ialah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

26. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN ialah tempat dilaksanakannya pemungutan bunyi di luar negeri.

27. Peserta Pemilu ialah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon ialah pasangan calon penerima Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

29. Partai Politik Peserta Pemilu ialah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRDprovinsi, dan anggota DPRDkabupaten/kota.

30. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu ialah gabungan
2 (dua) Partai Politik atau lebih yang gotong royong bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

31. Perseorangan Peserta Pemilu ialah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

32. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

33. Warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

34. Pemilih ialah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

35. Kampanye Pemilu ialah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan memperlihatkan visi, misi, jadwal dan/ atau gambaran diri Peserta Pemilu.

36. Masa Tenang ialah masa yang tidak sanggup dipakai untuk melaksanakan acara Kampanye Pemilu.

37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu ialah sentra acara penegakan aturan tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/ atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/ atau Kejaksaan Negeri.

BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pemilu dilaksanakan menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu menurut pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
J. efektif; dan
k. efisien.

Pasal 4

Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan y g demokratis;

b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;

d. memberikan kepastian aturan dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan

e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Pasal 5

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU

BABI KPU

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

KPU terdiri atas:

a. KPU;

b. KPU Provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota;

d. PPK;

e. PPS;

f. PPLN;
g. KPPS;dan h. KPPSLN.

Pasal 7

(1) Wilayah kerja KPU mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari efek pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan kiprah dan wewenangnya.

Bagian Kedua

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 8

(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan
KPU Kota berkedudukan di sentra pemerintahan kota.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai forum nonstruktural.

Pasal 9

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat tetap.

(3) Dalam menjalankan tugasnya:

a. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;

b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

(4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU.

(1) Jumlah anggota:

Pasal 10

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang.

(2) Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c didasarkan .pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

(3) Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota ..

(5) Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

(6) Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota memiliki hak bunyi yang sama.

(7) Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan wanita paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung semenjak pengucapan sumpah/janji.

(9) Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ialah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Pasal 11 (1) KetuaKPU memiliki tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;

b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;

c. memberikan keterangan resmi wacana kebijakan dan kegiatan KPU; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

(2) Ketentuan mengenai kiprah Ketua KPU sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap kiprah ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1

KPU

KPU bertugas:

Pasal 12

a. merencanakan jadwal dan anggaran serta memutuskan jadwal;

b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN,dan KPPSLN;

c. menyusun Peraturan KPUuntuk setiap tahapan Pemilu;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;

e. mendapatkan daftar Pemilih dari KPUProvinsi;

f. memutakhirkan data Pemilih menurut data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

g. menciptakan info jadwal dan akta rekapitulasi kuman penghitungan bunyi serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;

h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta menciptakan info acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

J. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang KPU kepada masyarakat;

k. melaksanakan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

1. melaksanakan kiprah lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KPU berwenang:

Pasal 13

a. memutuskan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,dan KPPSLN;

b. memutuskan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;

c. memutuskan Peserta Pemilu;

d. memutuskan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi tingkat nasional menurut hasil rekapitulasi penghitungan bunyi di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat serta hasil rekapitulasi penghitungan bunyi di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan menciptakan info jadwal penghitungan bunyi dan akta hasil penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

f. memutuskan dan mengumumkan perolehan jumlah dingklik anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; •

g. memutuskan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

h. membentuk KPUProvinsi, KPUKabupaten/Kota, dan PPLN;

1. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

J. menjatuhkan hukuman administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melaksanakan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung menurut putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. memutuskan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan derma dana Kampanye Pemilu; dan •

1. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KPU berkewajiban:

Pasal 14

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara sempurna waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. memberikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya menurut jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan forum pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memberikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;

h. menciptakan info jadwal pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

1. memberikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

J. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai hukuman atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;

k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

1. melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; • •

m. melaksanakan putusan DKPP;dan

n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

KPU Provinsi

Tugas KPU Provinsi:

Pasal 15

a. menjabarkan jadwal dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. mendapatkan daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;

e. memutakhirkan data Pemilih menurut data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

f. merekapitulasi hasil penghitungan bunyi Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wapres di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya menurut info jadwal hasil rekapitulasi penghitungan bunyi di KPU Kabupaten/Kota;

g. menciptakan info jadwal penghitungan bunyi serta menciptakan akta penghitungan bunyi dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah dingklik setiap tempat pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan menciptakan info acaranya;

1. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

J. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

k. melaksanakan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

1. melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


KPUProvinsi berwenang:

Pasal 16

a. memutuskan jadwal Pemilu di provinsi;

b. memutuskan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi Pemilu anggota DPRD provinsi menurut hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan menciptakan info jadwal penghitungan bunyi dan akta hasil penghitungan suara;

c. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRDprovinsi dan mengumumkannya;

d. menjatuhkan hukuman administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melaksanakan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu menurut putusan
Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Provinsi berkewajiban:

Pasal 17

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan sempurna waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. memberikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya menurut jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPUProvinsi dan forum kearsipan provinsi menurut aliran yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. memberikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

1. menciptakan info jadwal pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;

j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu
Provinsi;

k. menyediakan dan memberikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

1. melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP;dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

KPU Kabupaten/Kota

Pasal 18

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

a. menjabarkan jadwal dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. memberikan daftar Pemilih kepada KPUProvinsi;



Demikian goresan pena wacana

Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2017 Wacana Pemilu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel