Pns Pria Punya Hak Cuti/ Cap Dampingi Istri Melahirkan
PNS Miliki Hak Cuti Alasan Penting Ketika Istri Melahirkan Atau Operasi Caesar
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif sanggup diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti alasannya alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya sanggup diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang sedang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk derma Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memperlihatkan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.
Pemberian CAP diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Berikut merupakan tautan download [Siaran Pers] Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting:
Dalam Peraturan BKN itu disebutkan bahwa CAP bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama memakai hak atas cuti alasannya alasan penting, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.
Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:
0 Response to "Pns Pria Punya Hak Cuti/ Cap Dampingi Istri Melahirkan"
Posting Komentar