Berprestasi, 21 Pns Diberhentikan
Karena 'Rajin' Bolos, 21 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Diberhentikan Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (APS)
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) lagi-lagi melaksanakan sidang terhadap pelanggaran masalah Pegawai Negeri Sipil. Dari total 24 kasus, terhitung sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melaksanakan pelanggaran disiplin dikenai hukuman eksekusi berupa pemberhentian dengan hormat atas seruan sendiri. Di luar PNS yang berjumlah 21 itu, terdapat dua/2 PNS yang mendapatkan hukuman Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang santunan sanksinya ditunda.
Hal tersebut tersingkap kala sidang BAPEK digelar oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur yang juga berperan sebagai Ketua BAPEK yang bertempat di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/04) sore. Dalam sidang BAPEK ini, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM serta BKN
Sidang BAPEK tersebut memperlihatkan pertimbangan pada 24 masalah pelanggaran PNS yang dikonfirmasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik sentra maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan yakni Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). "Sebagian besar masalah PNS yang diberhentikan sebab tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," geram Asman.
Hal yang lebih mencengangkan, ternyata terdapat PNS yang berprofesi ganda menjadi "calo" CPNS, penyalahgunaan wewenang, mendapatkan titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Dan ada pula PNS yang tersangkut masalah perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari satu tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, sampai menjadi istri kedua.
0 Response to "Berprestasi, 21 Pns Diberhentikan"
Posting Komentar