Jam Kerja Pns Ramadhan 2018 Lebih Singkat
Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada bulan mulia 2018
Menginjak bulan Ramadhan tahun ini, pemerintah resmi melaksanakan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah melalui MenPAN-RB Asman Abnur, resmi memutuskan jam kerja selama Ramadhan 2018. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor 336 tahun 2018 wacana Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja menerima kompensasi pengurangan satu jam dari biasanya. Total jam kerja untuk instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan 5 hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam dalam seminggu.
Berikut yaitu hukum penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2018/ 1439 H:
-Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja, untuk hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
-Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin hingga dengan Kamis, serta hari Sabtu : Pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan khusus hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
Penetapan jam kerja selama bulan ramadhan ini bertujuan supaya ASN khususnya yang beragama Islam, dalam melaksanakan ibadah puasa sanggup lebih meningkatkan kualitas ibadahnya. Selama melaksanakan kewajiban ibadah puasa tersebut, Asman mengamanatkan supaya pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan ASN pantang mengabaikan kiprah pokoknya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terkait jam kerja pada bulan Ramadhan 2018 tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah tempat masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam, perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan. Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," demikian suara sebagian kutipan dari SE tersebut.
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Jam Kerja Pns Ramadhan 2018 Lebih Singkat"
Posting Komentar