Juknis Derma Dedikasi Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018
Download Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tentang Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset TA 2018
Bantuan dedikasi kepada masyarakat terintegrasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu acara penunjang guna mendukung kegiatan pokok acara pembangunan pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI. Program sumbangan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud komitmen Direktorat PTKI untuk memperlihatkan susukan yang luas bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) di ranah akademik khususnya dalam bidang dedikasi kepada
masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015-2019, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Sebagai subdirektorat yang mempunyai kiprah dan fungsi penyusunan regulasi, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan penilaian di bidang penelitian,
Sub Direktorat Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Pada Masyarakat (Subdit V) secara periodik menyelenggarakan Program Pengabdian melalui pemberian sumbangan peningkatan mutu penelitian yang diselenggarakan menurut asas kompetisi, kualitas, dan akuntabilitas.
Secara umum, acara sumbangan peningkatan mutu dedikasi kepada masyarakat memfasilitasi upaya pengembangan bidang ilmu yang dikembangkan di PTKI, studi Islam (Islamic studies) maupun kajian yang fokus dalam pengembangan studi kajian Islam Nusantara. Di samping concern terhadap pengembangan bidang ilmu, acara sumbangan dedikasi kepada masyarakat memperlihatkan ruang yang cukup luas untuk agresi partisipatif, dimana dedikasi tidak hanya mengetahui, menjelaskan, atau menafsirkan namun juga mentransformasi kondisi sosial khususnya penguatan kualitas hidup komunitas Muslim. Untuk mendukung aneka macam daftar panjang (long list) kualitas hidup komunitas Muslim, semenjak tahun 2010 Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat telah berorientasi pada upaya produksi aneka macam perangkat keras (hard ware) maupun perangkat lunak (soft ware) berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup Muslim.
Oleh lantaran itu, sumbangan peningkatan mutu dedikasi kepada masyarakat dialokasikan untuk dedikasi yang memakai pengabdian dan pengembangan (research and development). Melalui metode ini diharapkan keluaran (output) dedikasi yang dibiayai bisa lebih terukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya peningkatan mutu kehidupan kaum Muslimin.
Berikut yaitu tautan Download Juknis Bantuan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018
Download Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tentang Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset TA 2018
Berikut yaitu kutipan isi dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor: 7141 Tahun 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TERINTEGRASI DAN SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET TAHUN 2018.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka merealisasikan amanat UU No 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 wacana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset;
b. bahwa untuk keperluan kepastian aturan dan pedoman pelaksanaannya perlu disusun pedoman yang lebih teknis wacana prosedur pengelolaan dana sumbangan dedikasi kepada masyarakat dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset;
c. menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Tahun 2018.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 wacana Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 wacana Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 wacana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TERINTEGRASI DAN SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET TAHUN 2018.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk teknis ini meliputi panduan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan:
1. Pengabdian Kepada Masyarakat;
2. Short Course Pengabdian Berbasis Riset.
KETIGA : Petunjuk teknis ini merupakan pedoman dan contoh dalam pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset serta pengelolaan
anggaran sumbangan dedikasi kepada masyarakat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2018.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
Gambaran Umum Program
Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Terintegrasi adalah
acara Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia
kepada dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam yang diberikan
secara selektif dan kompetitif. Maka dari itu, acara sumbangan ini
yaitu bentuk penghargaan kepada para dosen yang terlibat secara
aktif mengusulkan gagasan atau idenya. Program ini didesain sebagai
upaya peningkatan mutu dedikasi kepada masyarakat oleh civitas
akademika, baik negeri maupun swasta, dan dosen Fakultas Agama
Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Dalam proses
dedikasi kepada masyarakat diharapkan aneka macam konsep yang
terkait dengan komunitas muslim dampingan, metode dan teori
analisa kebutuhan yang mempunyai relevansi dengan kebutuhan
masyarakat.
Program ini ditujukan untuk memperkecil kemubaziran proses
pembangunan (building waste), penyimpangan, kekurangan, atau
kekacauan (chaos) menuju perubahan (changing), mengejar
ketertinggalan melalui percepatan (acceleration), dan pemberdayaan
(empowering) masyarakat. Program ini merupakan salah satu wujud
perpaduan unsur pendidikan, penelitian, dan dedikasi pada
masyarakat dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pola dedikasi kepada masyarakat perguruan tinggi ke depan
yaitu pengembangan laboratorium sosial, mengingat pertama:
interaksi antar stakeholder dan mindset dalam pembangunan daerah
kawan yang masih belum optimal. Kedua, merancang pemahaman
realitas objektif “fakta sosial” melalui studi wacana setting
institusional dan untuk memahami struktur mendasar interaksi
melalui studi analisis percakapan antar “aktor sosial”. Dan ketiga,
dengan diketahuinya fakta sosial dan struktur interaksi, melalui
laboratorium sosial diharapkan sanggup dikembangkan strategi/model
intervensi dan membangun kapasitas stakeholder.
Kondisi di atas, makin menemukan momentumnya mengingat
semenjak tahun 2015 diluncurkan perdagangan bebas tempat asia yang
disebut dengan ASEAN Economy Community (AEC) atau Masyarakat
Ekonomi ASEAN. Tahun ini menjadi tahun kedua ujian ketahanan
bangsa ini untuk menghadapi perdagangan bebas meski dalam
lingkup yang terbatas.
B. Fokus Program
Mencermati kondisi sebagaimana diutarakan di atas, maka
keterlibatan PTKI makin dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat
untuk makin memperkuat eksistensinya. Islam transformatif menjadi
keharusan untuk dijadikan paradigma dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat menjadi laboratorium sosial bagi
dosen perguruan tinggi Islam. Untuk itu, fokus acara pengabdian
tahun ini yaitu memaksimalkan kiprah lembaga pendidikan,
tempat ibadah dan masyarakat dalam rangka persiapan
menghadapi tantangan dan imbas perdagangan bebas dengan
tetap berpegang pada prinsip-prinsip kebangsaan dan kebhinnekaan.
Integrasi Teori dan Praktik dalam Pengabdian
Para dosen pada PTKI mempunyai kekuatan pada penguasaan
teori-teori di bidang sosial keagamaan yang selama ini dipayungi
dalam bidang ilmu keagamaan yakni Syariah, Tarbiyah, Adab,
Ushuluddin, Dakwah dan Ekonomi Islam. Dalam perkembangan
selanjutnya, adanya perubahan bentuk kelembagaan dari Institut
Keagamaan menjadi Universitas Islam mendorong terjadinya
perubahan paradigma keilmuan menjadi lebih integratif. Bidang
keilmuan mengalami perkembangan dari pembagian terstruktur mengenai semula menjadi
Syariah dan Hukum, Tarbiyah dan Keguruan, Adab dan Humaniora,
Ushuluddin dan Pemikiran, Dakwah dan Komunikasi, serta Ekonomi
dan Bisnis Islam. Ditambah lagi beberapa rumpun keilmuan yang
dikenal sebagai ilmu umum.
Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi di lingkungan PTKI
harus bisa menerjemahkan ajaran-ajaran keagamaan dalam
konteks perubahan sosial. Sehingga praktek keberagamaan
masyarakat (secara individu maupun kolektif) sebagai
“makmum” diharapkan akan mengalami perubahan. Pengamalan
ajaran-ajaran agama mengalami perubahan dari posisi yang masih
sangat kental dengan nuansa tekstual dan simbolik (ritual), menuju
perubahan bahwa pengamalan agama bisa memperlihatkan inspirasi
dan pencerahan untuk penyelesaian problem kehidupan sosial.
Perguruan tinggi mempunyai kiprah “menantang” supaya praktek
keberagamaan masyarakat bisa membuat komitmen moral
yang berpengaruh sebagai landasan penyelesaian atas problem kehidupan
sosial umat.
Di sinilah, acara dedikasi harus bisa menggeser
paradigma normatif dalam keilmuan Islam menuju kegiatan
dedikasi yang bersifat memberdayakan. Pengabdian untuk
menumbuhkan tradisi kritis perlu didorong, sehingga terjadi produksi
ilmu pengetahuan sosial keagamaan makin banyak.
Lembaga pendidikan masih memegang kiprah strategis dalam
melaksanakan pencerahan dan perubahan sosial tranformatif ini. Dengan
demikian, kesenjangan antara ilmu dan amal, proses transformasi
keilmuan, dan ilmu pengetahuan bisa sebagai solusi problematika masyarakat.
Kluster Program Pengabdian
Dengan fokus tersebut, maka pola dedikasi menggunakan
jenis sumbangan di bawah ini:
1. Pengabdian Kompetitif Pemula
Pengabdian jenis ini dikhususkan untuk PTKI Swasta. Jumlah
dana yang akan diberikan kepada pengusul dalam rentang Rp.
20.000.000,- s.d Rp. 40.000.000,-.
2. Pengabdian Kompetitif Unggulan
Pengabdian jenis ini bersifat kompetitif dan diumumkan secara
terbuka. Jumlah dana sumbangan yang disediakan oleh Kementerian
dalam rentang Rp. 41.000.000,- s.d. Rp. 150.000.000,-
Untuk pengelompokannya, acara sumbangan pengabdian
kompetitif unggulan ini dibagi ke dalam beberapa kelompok,
yaitu:
a. Pengabdian Masyarakat berbasis Madrasah (PMM)
Ruang lingkup dedikasi berbasis madrasah ini adalah
sebagai berikut:
1) Madrasah menjadi pintu utama untuk memperkuat
tradisi keilmuan masyarakat. Untuk itu, program
dedikasi dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas
kelembagaan (capacity bulding).
2) memperkuat penyelenggaraan pendidikan inovatif dan
kreatif;
3) Menjadikan madrasah sebagai laboratorium program
studi pada perguruan tinggi.
4) Memperkuat kemitraan madrasah dengan masyarakat.
b. Pengabdian Masyarakat berbasis Pesantren (PMP)
Ruang lingkup dedikasi berbasis pesantren ini adalah
untuk:
1) Memperkuat fungsi pesantren selain sebagai lembaga
pendidikan dengan misi utama penguatan pemahaman
keagamaan (tafaqquh fiddin), disamping meneguhkan
potensi tambahannya menyerupai halnya sebagai pusat
pengembangan potensi kewirausahaan;
2) Memperkuat penyelenggaraan pendidikan inovatif dan
kreatif;
3) Memperkuat kemitraan pesantren dengan masyarakat.
c. Pengabdian Masyarakat berbasis Masjid (PMTI)
Ruang lingkup dedikasi berbasis masjid ini adalah
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Manajemen penyelenggaraan masjid
2) Perluasan fungsi dari masjid yang pada umumnya
berfungsi sebagai tempat ibadah an sich. Model
dedikasi ini didesain untuk mengakibatkan pusat
kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya seperti
bidang ekonomi atau pemberdayaan masyarakat
lainnya.
3) Memperkuat kemitraan masjid dengan masyarakat.
d. Pengabdian Masyarakat berbasis Komunitas (PMC)
Untuk dedikasi yang mengandalkan persentuhan para
dosen dengan masyarakat langsung, sanggup dikatagorikan ke
dalam beberapa kelompok besar, yaitu:
1) Komunitas Marginal/Mustadh’afin, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memperlihatkan pendampingan bagi
masyarakat yang hidup dalam tatanan sosial atau relasi
kuasa yang tidak seimbang, sehingga komunitas
marginal/ mustadh’afin di daerah perkotaan memiliki
kedudukan setara, berdaya, dan hidup di tengah tengah
masyarakatnya dengan lebih percaya diri. Ruang
lingkup komunitas mustadh’afin ini juga termasuk
bidang ekonomi, politik, dan agama.
2) Komunitas Daerah Tertinggal, dimaksudkan supaya dosen
mengabdi dan memperlihatkan pendampingan bagi
komunitas yang hidup di daerah tertinggal, khususnya
di tempat pedesaan yang miskin atau pedalaman.
Dengan aneka macam penemuan pemberdayaan, dosen
diharapkan bisa menerapkan aneka macam hasil inovasi
yang bias mengangkat kehidupan komunitas tersebut
menjadi lebih baik.
3) Komunitas Nelayan, Petani dan Buruh, dimaksudkan
supaya dosen mengabdi dan memperlihatkan pendampingan
bagi komunitas tersebut. Dengan demikian, dosen bisa
bekerja sama dengan aneka macam pihak untuk
meningkatkan kualitas kehidupan mereka menjadi lebih
sejahtera.
4) Komunitas Disabel, dimaksudkan supaya dosen mengabdi
dan memperlihatkan pendampingan bagi komunitas disabel
untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan
kemandirian mereka.
5) Komunitas Terdiskriminasi Gender, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memperlihatkan pendampingan bagi
kelompok atau komunitas yang mengalami
ketidakadilan lantaran faktor gender untuk meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
6) Komunitas Rawan Bencana Alam, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memperlihatkan pendampingan bagi
komunitas yang berada di daerah rawan dan atau
terdampak musibah untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan mereka.
7) Komunitas Adat Tertinggal, dimaksudkan supaya dosen
mengabdi dan memperlihatkan pendampingan bagi
komunitas watak tertinggal untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan mereka.
e. Service Learning (PMSL).
Service Learning yaitu acara dedikasi dosen dengan
melibatkan mahasiswa yang terintegrasi dengan kegiatan
pendidikan-pengajaran dan dedikasi masyarakat Program
ini dimaksudkan supaya dosen dan mahasiswa melakukan
proses transformasi sosial berbasis mata kuliah dan atau
penerapanan ilmu pengetahuan dan teknologi Perguruan Tinggi di masyarakat.
Pendekatan Pelaksanaan Pengabdian
Pelaksanaan dedikasi kepada masyarakat harus berbasis
penelitian dengan memakai pendekatan-pendekatan yang
bisa menumbuhkan tradisi kritis masyarakat, tanpa harus
kehilangan jati dirinya sebagai perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan
untuk mengoptimalkan kebermanfaatan keberadaan perguruan tinggi
bagi masyarakat. Untuk itu, kebermanfaatan perguruan tinggi kepada
masyarakat tidak selalu terjebak pada fungsi-fungsi yang
diamanatkan pemerintah.
Ada tiga model pendekatan yang harus dipilih dalam pelaksanaan
pemberdayaan di tengah masyarakat;
1. Partisipatoris
Elemen dasar proses pemberdayaan masyarakat adalah:
partispasi dan mobilisasi sosial (social mobilisation). Disebabkan
lemahnya pendidikan, ekonomi dan segala kekurangan yang
dimiliki, warga masyarakat secara umum tidak sanggup diharapkan
sanggup mengorganisir diri mereka tanpa sumbangan dari luar. Hal
yang sangat esensial dari partisipasi dan mobilisasi sosial ini
yaitu membangun kesadaran akan pentingnya mereka menjadi
distributor perubahan sosial. Keberadaan perguruan tinggi menjadi
penting untuk meneguhkan kiprah sebagai pihak luar yang akan
mengorganisir masyarakat.
2. Penelitian bersama komunitas (PBK)
Penelitian bersama masyarakat yaitu penelitian bersama
masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang dialami
masyarakat. PBK muncul dari berkembangnya koneksi antara
para peneliti dan organisasi berbasis komunitas yang secara
bahu-membahu melaksanakan aneka macam bentuk kegiatan penelitian,
dengan memakai metodologi ilmiah, yang menggunakan
sebuah pendekatan: pendekatan berbasis komunitas. PBK
didefinisikan sebagai sebuah kerjasama dalam penelitian dan
saling menguntungkan antara peneliti kampus (dosen dan
mahasiswa) dengan komunitas yang bertujuan untuk sebuah
gerakan sosial (sosial action) dan perubahan sosial (sosial change)
dengan tujuan selesai untuk mencapai keadilan sosial.
3. Pemberdayaan masyarakat berbasis Asset atau Resources
Pemberdayaan masyarakat berbasis Asset atau Resources
merupakan salah satu model pengembangan masyarakat yang
berada dalam aliran besar mengupayakan terwujudnya sebuah
tatanan kehidupan sosial di mana masyarakat menjadi pelaku
dan penentu upaya pembangunan di lingkungannya. Upaya
pengembangan masyarakat dilaksanakan dengan semenjak dari awal
menempatkan insan untuk mengetahui apa yang menjadi
kekuatan yang dimiliki serta segenap potensi aset yang potensial
untuk dimanfaatkan. Pengetahuan akan kekuatan dan aset
tersebut diharapkan insan mengetahui dan bersemangat
untuk terlibat sebagai pemain drama dan mempunyai inisisatif dalam segala
upaya perbaikan. Dengan demikian, acara perubahan dirumuskan bersama, masalah keberlanjutan sebuah program
perbaikan kualitas kehidupan sanggup diwujudkan.
Ketiga pendekatan ini bekerjsama tidak banyak berbeda jika
dilihat dari tujuan selesai pemberdayaan masyarakat. Para pengusul
sanggup memakai pendekatan tersebut di atas dengan atau tanpa modifikasi.
Penentuan Besaran Program Bantuan
Pemberian sumbangan dana acara sangat ditentukan oleh
presentasi nominee pada lembaga Seminar Proposal Program Pengabdian
kepada Masyarakat. Besaran dana juga sangat tergantung dengan
ruang lingkup program, lokasi program, dan beberapa hal khusus
yang menjadi pertimbangan keberhasilan dan keberlanjutan program.
Estimasi dana yang diusulkan oleh lembaga pengusul tidak meliputi
biaya pengeluaran untuk keperluan riset pendahuluan (preliminary
research).
Presentasi anggaran menjadi landasan utama dalam penentuan
besaran biaya pelaksanaan acara ini.
Sementara itu, wacana Pencairan dana penelitian disalurkan
dalam 2 (dua) tahap, pertama pencairan 60 % yaitu sehabis pengusul
presentasi proposal, ditetapkan sebagai penerima, dan telah
menandatangani kontrak penugasan/pekerjaan. Tahap kedua,
pencairan 40 % yaitu sehabis laporan selesai diserahkan sesuai
ketentuan output klaster.
Program dedikasi yang dalam pelaksanaannya mendapatkan
penilaian penilaian sangat baik, sangat dimungkinkan dilanjutkan pada
tahun berikutnya.
SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET
A. Gambaran Umum
Short Course Pengabdian Berbasis Riset yaitu sumbangan mengikuti
kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga yang mempunyai
pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Short Course ini merupakan acara yang mendorong
bagiamana perguruan tinggi melalui para dosennya untuk
mengoptimalkan dedikasi berbasis kepada penelitian. Melalui
acara jenis ini, perguruan tinggi diharapkan sanggup terlibat lebih
intensif dalam program-program agresi untuk pengentasan kemiskinan,
pembangunan kesadaran masyarakat, pendampingan komunitas dan
permasalahan sosial lainnya.
Program ini merupakan suatu acara sumbangan berbentuk
penghargaan kepada para pengusul yang memenuhi ketentuan dan
mempunyai impian untuk melaksanakan pendampingan masyarakat
dengan bertumpu pada hasil riset. Program ini memberikan
kesempatan kepada para akademisi PTKI, tenaga fungsional peneliti
dan tenaga kependidikan dalam kurun waktu tertentu untuk diberi
wawasan wacana penguatan kiprah perguruan tinggi dalam
community engagement.
B. Tujuan
Tujuan dari acara ini yaitu sebagai berikut:
1. Memperkuat dan meningkatkan kompetensi dosen serta
produktivitas dedikasi berbasis riset;
2. Memberi kesempatan kepada dosen untuk meningkatkan
keunggulan kegiatan dedikasi yang merupakan penerapan
teori-teori di tengah kehidupan masyarakat.
3. Meningkatkan kesempatan dosen untuk berafiliasi dengan
lembaga-lembaga kawan baik di tingkat lokal, nasional maupun
international yang mempunyai concern di bidang pemberdayaan
masyarakat.
4. Melahirkan ilmuwan di kalangan PTKI yang mempunyai keahlian
otoritatif dan implementatif pada bidang tertentu.
C. Manfaat
Dari acara ini, manfaat yang diharapkan yaitu adanya:
1. Peningkatan kompetensi dosen di bidang pemberdayaan
masyarakat;
2. Penyelenggaraan acara pemberdayaan yang terarah dan fokus
pada perubahan kesadaran sosial.
3. Peningkatan jejaring kerjasama kelembagaan baik dengan
instansi lokal, nasional, maupun internasional;
4. Peningkatkan profesionalisme di bidang pemberdayaan
masyarakat;
5. Tumbuhnya kreasi mempublikasikan hasil dedikasi berbasis
penelitian.
D. Output
1. Bahan artikel atau goresan pena yang layak untuk dipublikasikan;
2. Knowledge sharing hasil-hasil dedikasi berbasis penelitian.
3. Jejaring berkelanjutan dengan para pemberdaya masyarakat
terkemuka dari universitas/institusi/lembaga riset.
E. Lingkup Kegiatan
1. Academic Writing
Para peserta diberi pendampingan cara penulisan proposal
dalam bahasa ilmiah dan sesuai dengan standar penelitian.
2. Pelatihan Pengabdian Berbasis Riset
Selama proses short course, peserta diberi muatan tambahan
wacana metode pemberdayaan komunitas.
F. Ketentuan Umum Pengusulan dan Seleksi
1. Persyaratan Pengusul
a. Dosen tetap pada PTKI atau dosen tetap FAI dan PAI pada
PTU Swasta;
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau NIDK;
c. Mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua LP2M/P2M dan
dinyatakan akan dilibatkan dalam program-program yang
berkaitan dengan acara pemberdayaan.
d. Pengusul bersifat individual.
e. Pengusul telah mempunyai Proposal desain pengabdian
berbasis riset yang akan dilaksanakan.
f. Memperoleh persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
g. Bersedia menandatangani kontrak dengan segala
persyaratannya.
h. Bagi tenaga kependidikan tingkat sentra (Ditjen Pendis)
mengacu kepada kebutuhan kelembagaan dan
menurut penugasan dari atasan.
2. Prosedur dan Persyaratan Administratif
a. Pengusul melaksanakan pendaftaran secara on line dengan
mengunjungi website http://litapdimas.kemenag.go.id.
Setelah pendaftaran on line pengusulan mendapat nomor
pendaftaran (No. Reg) yang harus dicantumkan di sudut kanan
atas Cover Proposal dan dikirim via pos (petunjuk teknis
penyusunan anjuran sanggup dibaca dalam kepingan selanjutnya).
b. Setelah anjuran diterima panitia, semua informasi terkait
sumbangan hanya disampaikan melalui website resmi;
http://litapdimas.kemenag.go.id
c. Surat rekomendasi dari Ketua Lembaga / Kepala Pusat
Penelitian, yang menyatakan bahwa anjuran tersebut telah
didiskusikan minimal 10 (sepuluh) orang dosen, dan layak
diajukan sebagai syarat mengikuti Workshop Pengabdian
Berbasis Riset Tahun Anggaran 2018;
d. Surat pernyataan pengusul di atas materai Rp. 6,000; (enam
ribu rupiah), bahwa:
1. anjuran belum pernah/tidak sedang diajukan dalam
penyusunan tesis/disertasi atau kepingan darinya;
2. anjuran belum pernah/tidak sedang dibiayai oleh pihak
manapun dalam maupun luar negeri.
3. Komponen Pembiayaan
Pengusul sumbangan Short Course Pengabdian Berbasis Riset
menguraikan anggaran untuk pembiayaan dengan komponen
sebagai berikut:
a. Biaya perjalanan daerah – tempat short course satu kali
pulang dan pergi dengan ketentuan harga tiket kelas
ekonomi. Termasuk juga di dalamnya untuk pembiayaan
airport tax.
b. Bantuan biaya hidup selama periode yang diusulkan.
c. Termasuk pada komponen pembiayaan ini meliputi sewa
tempat tinggal, uang transport lokal dan uang harian;
d. Tuition fee
e. Biaya pembelian buku.
f. Tindak lanjut (follow up) pasca short course, berupa praktik
pengabdian.
g. Tidak diperbolehkan untuk pengadaan belanja modal
menyerupai pembelian laptop, komputer, dan sejenisnya.
4. Mekanisme Seleksi
Mekanisme seleksi dilakukan dalam 2 tahap:
a. Desk Evaluation/seleksi administrasi, seleksi tahap ini
dimaksudkan untuk menjaring usulan para dosen yang
memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif
maupun substansi. Seleksi tahap pertama ini dimaksudkan
untuk menjaring anjuran para pengusul yang memenuhi
persyaratan administratif maupun substansi;
b. Seminar Proposal/Presentasi, seleksi tahap kedua ini
dimaksudkan untuk melaksanakan penilaian pada konten
anjuran yang diajukan. Seminar anjuran ini dihadiri oleh
pengusul yang akan mempresentasikan anjuran yang
diajukan.
G. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Tahun 2018, sebagai berikut:
No | Uraian Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Pengumuman Penerimaan Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset | April 2018 |
2 | Penerimaan Proposal Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset | Minggu Ke-1 s/d Minggu ke-2 Mei 2018 |
3 | Seleksi manajemen proposalBantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset | Minggu ke-3 Mei 2018 |
4 | Presentasi Proposal BantuanShort Course Pengabdian Berbasis Riset | Minggu ke-4 Mei 2018 |
5 | Pengumuman Penerima Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset | Minggu ke-1 Juni 2018 |
6 | Pelaksanaan Program Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset | Juni-Agustus 2018 |
7 | Pelaksanaan RTL | September-Oktober 2018 |
8 | Penyerahan Laporan Akhir | Minggu ke-1 November2018 |
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat isi file yang lengkap dan utuh.
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Juknis Derma Dedikasi Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar