27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

DOWNLOAD KEPRES RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI, SERTA WALIKOTA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL






Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 14 tahun 2018 perihal hari pemungutan bunyi pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil resmi memutuskan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal ini bertujuan supaya seluruh warga negara dapat terlibat dan memakai hak pilihnya dalam pesta demokrasi tersebut dan untuk meminimalisir jumlah golput.

Libur pada 27 Juni disepakati supaya warga negara dapat leluasa memakai hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung di 171 daerah. Libur nasional akan tetap diberlakukan secara nasional, termasuk bagi daerah-daerah yang tidak mengadakan Pilkada sekalipun.

Berikut ialah tautan untuk mengunduh Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 14 tahun 2018 perihal hari pemungutan bunyi pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil sebagai hari libur nasional


DOWNLOAD KEPRES RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI, SERTA WALIKOTA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memakai hak pilihnya;
b. bahwa menurut Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan bunyi dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah memutuskan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Keputusan Presiden perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional;

Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
PERTAMA : Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.



JOKO WIDODO

Demikian goresan pena tentang

27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel