Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah yakni Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah yakni Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka yakni interaksi pribadi antara Guru dan akseptor didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru akseptor didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yakni satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas yakni satuan kerja perangkat kawasan yang membidangi urusan pendidikan di tingkat kawasan provinsi atau kawasan kabupaten/kota.
7. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan

e. melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian jadwal tahunan dan semester; dan

c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas suplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua jadwal keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/

teaching factory satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah suplemen selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.

Pasal 5

(1) Tugas suplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas suplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

(1) Tugas suplemen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (7) abjad f meliputi:

a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

(2) Tugas suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
(3) Tugas suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad i sanggup dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tugas suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi kiprah suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang menerima kiprah suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7

(1) Guru yang melaksanakan kiprah suplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e juga sanggup melaksanakan kiprah suplemen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan kiprah suplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

(1) Kepala Sekolah memutuskan Guru yang melaksanakan kiprah suplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan kiprah suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila sehabis dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;

b. pengembangan kewirausahaan; dan

c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya yakni alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a. Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14

Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pedoman 2018/2019.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut yakni tautan Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut yakni kutipan dari LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


No. Nama TugasTambahan Tugas Jumlah Bukti Fisik Ekuivalensi BebanKerja Per Minggu
1 Wali Kelas a. mengelola  kelas  yang  menjaditanggungjawabnya;b. berinteraksi     dengan     orang tua/wali akseptor didik;c. menyelenggarakan manajemen kelasd. menyusun    dan    melaporkankemajuan berguru akseptor didik;e. membuat     catatan     khusus wacana akseptor didik;f.  mencatat mutasi akseptor didik;g. mengisi   dan   membagi   buku laporan penilaian hasil belajar; 1 (satu)Guru/kelas/tahun a. surat  tugas  sebagai  wali  kelas  dariKepala Sekolah;b. program  dan  jadwal  kegiatan  wali kelas  yang  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 2 jam Tatap Muka
h. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;i. menyusun     laporan     tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
2 Pembina OSIS a. menyusun jadwal pembinaanOSIS;b. mengoordinasikan        kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;c. menyelenggarakan         latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik;d. mengoordinasikan       berbagaikegiatan OSIS;e. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;f.  menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS. 1 (satu) Guru/sekolah/tahun a. surat  tugas  sebagai  pembina  OSISdari Kepala Sekolah;b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;c. laporan  hasil  kegiatan  pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 2 jam Tatap Muka
3 PembinaEkstrakurikuler a. menyusun jadwal pembinaan ekstrakurikuler tertentu;b. melaksanakan         pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;c. melatih pribadi akseptor didik;d. mengevaluasi               program ekstrakurikuler;e. melaksanakan   tugas   lainnyayang        berkaitan        dengan pembinaan ekstrakurikuler;f.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu. 1 (satu) Guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ ahad (paling sedikit 20 orang akseptor didik) a. Surat     Keputusan     (SK)     sebagai pembina   ekstrakurikuler   tertentu dari Kepala Sekolah;b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 2 jam Tatap Muka
4 a.  Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); a. mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;b.  menyusun   rencana   programPKB/PKG;c.  mengoordinasikanpelaksanaan     PKB/PKG     di sekolahnya; 1 (satu) Guru/sekolah/tahun a. surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;b. program     dan     jadwal     kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;c. laporan   pelaksanaan   tugas   yangdisetujui oleh Kepala Sekolah. 2 jam Tatap Muka

Demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah kami informasikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses.

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel