Mengapa Pma Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?

Alasan dan Latar belakang Peraturan Menteri Agama  Mengapa PMA Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?

Ini Alasan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Direvisi






Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah, ketika ini masih dalam proses revisi. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa PMA yang gres berumur satu tahun tersebut mengalami revisi? Ternyata, alasan dari adanya revisi pada PMA No. 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah adalah lantaran adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah mempunyai golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS).

Persyaratan yang tercantum pada pasal 6 tersebut dirasa sangat memberatkan disebabkan masih ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Pada awalnya, formula tersebut dibentuk guna menawarkan standarisasi yang dinilai ideal bagi Kepala Madrasah. Akan tetapi kenyataan di lapangan ternyata memperlihatkan betapa belum siapnya formula tersebut untuk diimplementasikan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan PMA No. 58 Tahun 2017 yakni pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014 wacana Kepala Madrasah. Ada tiga problem di dalam PMA No. 29 Tahun 2014 yang coba dijawab melalui PMA No. 58 Tahun 2017.

Pertama, Kepala Madrasah yang mempunyai kiprah manajerial masih dibebani dengan kiprah mengajar. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah tidak lagi diwajibkan untuk melakukan kiprah pembelajaran.

Kedua, PMA No. 29 Tahun 2014 belum mengakomodir Kepala Madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017 mengakui 3 (tiga) penjabaran Kepala Madrasah. Salah satunya yakni Kepala Madrasah PNS pada madrasah swasta.

Ketiga, evaluasi kinerja Kepala Madrasah belum sepenuhnya objektif. Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, evaluasi kinerja Kepala Madrasah dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah/PAI pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Madrasah/PAI pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.

Direktur GTK Madrasah memberikan hal tersebut ketika mengisi program Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin (06/08) di Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 6 s.d 8 Agustus 2018.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ini juga akan mensosialisasikan PMA No. 15 Tahun 2018 wacana Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sekian goresan pena yang berjudul:

Mengapa PMA Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Mengapa Pma Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel