Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen Di Daerah
Penyerapan APBD Pendidikan Belum Mencapai 20 Persen di Daerah
Penyebab terjadinya hal tersebut sebab ada dua hal, yaitu:
- Jumlah pendapatan orisinil tempat yang masih kecil
- Komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
“Disinilah pemahaman para pemerintah tempat harus terperinci dulu,” ucapnya kala diwawancara pada program Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016).Ditambahkan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan Daryanto, harus bisa mendorong penyerapan alokasi anggaran pendidikan tersebut. Akan tetapi, jamak terungkap bahwa data mengenai pendapatan tempat belum sepenuhnya terperinci dan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja yang lalu justru bisa mengakibatkan dan menambah persoalan.
Pada kesempatan itu, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa sumber pendanaan pendidikan di tempat meliputi hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan orisinil daerah, pinjaman atau sumbangan swasta.
Kala alokasi anggaran pendidikan 20 persen belum terpenuhi, pemateri Sesi Kedua pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 2016 menjelaskan fokus untuk mengurangi hibah bansos.
“Alokasi anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” terangnya.
Daryanto memberikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurutnya, kehadiran Neraca Pendidikan Daerah sudah sangat terperinci dan pecahan setiap unsur yang memenuhi sudah diterangkan secara detail.
“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” tambah Daryanto.
Neraca Pendidikan Daerah (NPD) telah menciptakan publik menjadi lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga unsur pengawasan harus mendorong ke keterlibatan publik juga. “Itu suatu langkah anggun dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” papar Daryanto.
Nah, Neraca Pendidikan Daerah ini sanggup Anda telusuri di http://npd.data.kemdikbud.go.id.
NPD memuat gosip tentang:
- Anggaran Pendidikan yang dialokasikan tempat untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima tempat dari sentra (transfer sentra ke tempat untuk bidang pendidikan)
- Jumlah kondisi dan ratifikasi Satuan Pendidikan
- Jumlah penerima latih dan guru serta nisbahnya
- Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),
- Presentase Penduduk Tuna Aksara
- Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka keinginan usang sekolah dan rata-rata usang sekolah)
0 Response to "Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen Di Daerah"
Posting Komentar