Kemendikbud Kembali Keluarkan Se Wacana Percepatan Pencairan Dana Pip

/ Kemendikbud Kembali Keluarkan SE Tentang Percepatan Pencairan Dana PIP
 Kemendikbud Kembali Keluarkan SE Tentang Percepatan Pencairan Dana PIP Kemendikbud Kembali Keluarkan SE Tentang Percepatan Pencairan Dana PIP
Image by: Kemendikbud

Lagi, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP



Terhitung hingga tanggal 13 Desember 2016, belum semua peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendapatkan manfaat kartu tersebut. Kemendikbud menghimbau kepada para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif lagi mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di kawasan atau sekolahnya masing-masing.

Hmbauan Kemendikbud terhadap kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 ihwal Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia. Ini yaitu surat edaran yang terbaru dari yang sebelumnya yakni SE Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016.

Terdapat empat butir aba-aba dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 tersebut, antara lain:
  • Pertama, Kepala Sekolah supaya lebih aktif menyisir peserta ajar penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kedua, Kepala forum satuan pendidikan non formal supaya lebih aktif menyisir peserta ajar peserta KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
  • Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota supaya lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala forum satuan pendidikan non formal supaya semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
  • Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan supaya lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah supaya kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga peserta manfaat KIP. Selanjutnya, orang bau tanah siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya mencari ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengakuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pada tahun ini, peserta ajar penerima KIP memperoleh santunan tunai Rp.225.000/semester (Rp.450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp.375.000/semester (Rp.750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp.500.000/semester (Rp.1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya mendapatkan manfaat satu semester saja.

Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Sumber: Kemendikbud


0 Response to "Kemendikbud Kembali Keluarkan Se Wacana Percepatan Pencairan Dana Pip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel