Download Juknis Pendataan Ats Tahun 2017 | Pdf
Download Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah Tahun 2017 pdf
Berikut Adalah Tautan/Link Download Juknis Pendataan ATS Tahun 2017Berikut ialah kutipan dari Juknis Pendataan ATS tersebut:
Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah Tahun 2017
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017
SAMBUTAN
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Dan Pendidikan Masyarakat
Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang
Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua.
Hal ini sejalan dengan 9 jadwal prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu
meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia, dan melaksanakan revolusi karakter bangsa.
Meningkatkan kualitas hidup insan dan melaksanakan revolusi karakter bangsa sanggup dicapai
melalui bidang pendidikan dengan memperlihatkan kesempatan kepada seluruh warga negara
mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara
merupakan hak dasar (fundamental right) insan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat
(2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Upaya pemerintah dalam hal memperlihatkan fasilitas mengakses pendidikan pada jalur, jenjang
dan jenis pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan PIP untuk meringankan biaya
pendidikan. Tingginya biaya pendidikan tersebut mengakibatkan tingginya angka tidak melanjutkan
sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan bisa menjamin anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah baik di jalur formal maupun non
formal, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP bukan hanya
bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP),
atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk itu banyak sekali upaya perlu dilakukan guna menemukan kembali bawah umur yang tidak atau
belum mendapatkan pendidikan yang selayaknya, untuk diajak kembali menempuh pendidikannya
sesuai dengan jenjang maupun keterampilan yang diminatinya, sehingga diharapkan dapat
memperlihatkan dampak yang positif bagi dirinya maupun bagi bangsa dan negara. Kami
menghimbau biar kiprah ini sanggup dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mensukseskan jadwal dan
kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang merata dan bermutu.
Jakarta, Maret 2017
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
NIP 196204291986011001
v
KATA PENGANTAR
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu kiprah penting untuk
mewujudkan Program Indonesia Pintar yang sempurna sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia
Pintar (PIP) maupun belum mempunyai KIP, yang tergolong miskin/tidak bisa terutama bagi anak
yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera
(KKS) perlu mendapatkan jadwal pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal atau menerima jadwal kursus dan pelatihan.
Dengan banyak sekali kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti jadwal pendidikan dasar
maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan perhatian
untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya
sanggup meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan bawah umur seusianya serta mampu
memperlihatkan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara.
Untuk memperoleh data sasaran akseptor PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia
6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan
dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan forum pendidikan non formal seperti
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan
pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memperlihatkan santunan pendanaan pendataan ATS kepada
dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis bantuan
pendataan ATS tahun 2017.
Pada tahun ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, telah
mengalokasikan anggaran untuk mendata kembali ATS ini biar data yang terkumpul benar-benar
valid dan sanggup dijadikan sebagai materi perencanaan program. Untuk itu pihak yang terkait dalam
pendataan ATS diharapkan sanggup melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh biar diperoleh
data ATS yang valid.
Jakarta, Maret 2017
Sekretaris,
Wartanto
NIP 196310091989031001
DAFTAR ISI
Sambutan Direktur Jenderal ..................................................................................................... iv
Kata Pengantar ......................................................................................................................... v
Daftar Isi ................................................................................................................................. vi
Keputusan Direktur Jenderal ................................................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ...................................................................................................... 2
C. Tujuan ................................................................................................................. 2
D. Sasaran Pendataan .............................................................................................. 3
E. Manfaat ............................................................................................................... 3
BAB II KOMPONEN PENDATAAN
A. Kriteria Sasaran Pendataan .................................................................................. 4
B. Pengorganisasian ................................................................................................. 4
C. Dana dan Pemanfaatannya ................................................................................... 5
BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN PENDATAAN
A. Sosialisasi ............................................................................................................. 7
B. Pembentukan Tim Pendataan ATS ...................................................................... 7
C. Pengajuan Tim ATS ke UPT ............................................................................... 8
D. Penetapan dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama .......................................... 8
E. Pencairan Dana .................................................................................................... 8
F. Pelaksanaan Pendataan dan Input Data ATS ....................................................... 9
G. Akuntabilitas Pengelolaan ................................................................................... 9
H. Pelaporan ............................................................................................................. 9
I. Sanksi ................................................................................................................... 10
BAB IV PENGENDALIAN MUTU
A. Indikator Keberhasilan ......................................................................................... 11
B. Supervisi dan Monitoring .................................................................................... 11
BAB VI PENUTUP ................................................................................................................ 12
LAMPIRAN:
1. Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Pendataan ATS
2. Contoh Akad Kerja sama
3. Contoh Kuitansi
4. Contoh SPTJM
5. Format Pakta Integritas
6. Format Instrumen Pendataan ATS
7. Rekap Hasil Pendataan ATS oleh Tim Pendataan Kabupaten/Kota
8. Rekap Hasil Pendataan ATS oleh UPT
9. Daftar Kuota Menurut Kabupaten
vi
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 73 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENDATAAN ANAK USIA SEKOLAH TIDAK
SEKOLAH TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang : a. bahwa untuk menjaring dan membina anak usia sekolah tidak sekolah usia 6
(enam) hingga dengan 21 (duapuluh satu) tahun biar kembali ke sekolah,
mengikuti jadwal kesetaraan atau kursus keterampilan, perlu dukungan dana
dari Pemerintah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016
perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah Tahun
2017;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 perihal
Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
vii
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 perihal Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 381);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH TAHUN 2017.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak Tidak Sekolah Tahun 2017 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
viii
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2017
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
ttd
Agus Salim
NIP 196308311988121001
ttd
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH TAHUN 2017
A. Latar Belakang
1
BAB I
PENDAHULUAN
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga
dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan
menengah baik di jalur formal maupun non formal, dan mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik dapat
melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus
sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi.
Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih
tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah
tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh
peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat
tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya
transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut
mengakibatkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah
(drop out), sehingga kuat terhadap APK.
Untuk memperoleh data sasaran akseptor PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS)
usia 6-21 tahun yang dikarenakan putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan
melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan forum pendidikan non formal seperti
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka
percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memperlihatkan santunan pendanaan pendataan
ATS kepada Tim Pendataan ATS di Kabupaten/Kota.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Noomor 48 tahun 2008 perihal Pemanfaatan Pendidikan;
5. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 perihal Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia
Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 perihal Organisasi
dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud nomor 11 tahun 2017 tentang
perubahan kedua atas Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
No. 840)
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 perihal Program
Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 840;)
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi
dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
12. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat nomor:
07/D/BP/2017, nomor: 02/MPK.C/PM/2017 perihal Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar Tahun 2017;
C. Tujuan
Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) bertujuan untuk dilakukan penjaringan
dan melaksanakan pembinaan anak tidak sekolah usia 6-21 tahun biar kembali ke sekolah,
mengikuti jadwal pendidikan kesetaraan atau kursus keterampilan.
2
D. Sasaran Pendataan
Sasaran pendataan Anak Tidak Sekolah ialah anak usia 6-21 tahun yang tidak mengikuti
pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
E. Manfaat
Data yang diperoleh dari pendataan ini akan dipakai untuk dasar perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaran wajib berguru pada jalur pendidikan
formal dan nonformal.
A. Kriteria Sasaran Pendataan
Sasaran pendataan ATS sebagai berikut:
4
BAB II
KOMPONEN PENDATAAN
1. Anak usia sekolah 6-21 tahun;
2. Tidak bersekolah di jalur pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan di bawah
pembinaan Kementerian Agama;
3. Keluarga tidak bisa yang telah mempunyai KIP maupun belum mempunyai KIP.
B. Pengorganisasian
1. UPT PP/BP-PAUD dan Dikmas bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan ATS di wilayah kerja masing-masing;
b. Melaksanakan sosialisasi pendataan di wilayah kerja masing-masing;
c. Verifikasi laporan data ATS dari tingkat Kabupaten/Kota;
d. Menyalurkan santunan dana pendataan ATS kepada Tim Pendataan ATS pada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
e. Melakukan realokasi sasaran dan anggaran kepada Kabupaten/Kota lain bagi yang
tidak memenuhi kuota;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan pendataan ATS kepada Direktorat Jenderal PAUD dan
Dikmas.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas:
a. Membentuk Tim Pendataan ATS;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan ATS di tingkat kabupaten/Kota;
c. Melaksanakan sosialisasi pendataan ATS di tingkat Kabupaten/Kota;
d. Mengumpulkan, mengolah, dan menginput data ATS;
e. Validasi data ATS;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan pendataan ATS kepada UPT PP/BP-PAUD dan
Dikmas;
3. Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota
a. Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota sanggup berasal dari unsur:
1) Dinas Pendidikan (Kepala Bidang/Kepala Seksi yang membidangi pendidikan
kesetaraan dan/atau pembinaan kursus dan pelatihan, operator Dapodikmas, Penilik
dan staf Dinas;
2) Forum PKBM;
3) HIPKI;
4) SKB;
5) PKBM;
6) LKP;
7) Lembaga Kemasyarakatan;
8) Unsur lain yang dianggap perlu.
b. Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota bertugas:
1) Melakukan pendataan melalui banyak sekali cara dan media yang dianggap efektif untuk
menemukan ATS sekaligus melaksanakan registrasi ATS;
2) Melakukan input data ATS pada aplikasi di website http://app.paud-
dikmas.kemdikbud. go.id/ats;
3) Melaporkan hasil pelaksanaan pendataan ATS kepada Bupati/Walikota melalui
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.
C. Dana dan Pemanfaatannya
Direktorat Jenderal Ditjen PAUD dan Dikmas mengalokasikan anggaran untuk pendataan
ATS tahun 2017 sebesar Rp27.499.000.000,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta rupiah) dengan sasaran pendataan sebanyak 514.000 ATS atau sebesar
Rp53.500,- per ATS. Rincian alokasi per kabupaten/kota sebagaimana terlampir.
Anggaran ini dipakai sebagai berikut:
a. Sebesar 10% dipakai untuk manajemen di Tingkat UPT PP/BP PAUD dan Dikmas yang
meliputi: rapat koordinasi, sosialisasi, verifikasi laporan, ATK, Honorarium Tim, dan
pelaporan;
b. Sebesar 90% disalurkan kepada Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota dengan rincian
sebagai berikut:
1) Sebesar 15% dipakai untuk manajemen di Tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi:
rapat koordinasi, penggandaan instrumen, input data, ATK, Honorarium Tim, dan
pelaporan.
5
2) Sebesar 75% dipakai untuk transport registrasi dan pengumpulan data oleh
petugas lapangan ke masing-masing ATS bagi setiap instrumen yang diisi lengkap
minimal mencapai kuota yang tertera dalam lampiran. Apabila jumlah ATS yang didata
tidak mencapai kuota, maka sisa anggaran yang tidak terserap sanggup dialihkan oleh UPT
PP/BP PAUD dan Dikmas ke Kabupaten/kota yang lain atau dikembalikan ke Kas
Negara.
Dana santunan disalurkan kepada Tim Pendataan ATS sesudah semua dokumen terpenuhi
dan disampaikan kepada UPT PP/BP PAUD-Dikmas di wilayah masing-masing.
6
7
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PENDATAAN
A. Sosialisasi
Sosialiasasi dilakukan sebagai berikut:
1. UPT memberikan pelaksanaan pendataan ATS ini kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Satuan pendidikan nonformal, dan organisasi kawan di wilayah kerjanya
melalui banyak sekali acara dan media yang tersedia;
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelaksanaan pendataan ATS ini kepada
Satuan pendidikan nonformal dan organisasi kawan di wilayah kerjanya melalui berbagai
acara dan media yang tersedia.
B. Pembentukan Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota
Pembentukan Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan memutuskan Tim Pendataan ATS dengan unsur menyerupai di atas dengan
menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
2. Jumlah Tim Pendataan ATS diubahsuaikan dengan jumlah sasaran dan wilayah pendataan;
3. Tim Pendataan ATS diketuai oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi yang membidangi
pendidikan kesetaraan dan/atau pembinaan kursus dan pelatihan;
4. Susunan Tim Pendataan ATS terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penginput Data
dan Petugas Pendataan.
C. Pengajuan Tim ATS kabupaten/kota ke UPT
Dinas Pendidikan mengajukan Tim ATS Kabupaten/kota dan santunan pelaksanaan pendataan
ATS ke UPT dengan melampirkan:
1. Surat Keputusan Pengangkatan Tim;
2. Copy rekening bank atas nama Tim;
3. Rencana Anggaran Biaya.
D. Penetapan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama
1. PPK UPT memutuskan akseptor santunan menurut usulan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota yang disahkan oleh Kepala UPT selaku KPA;
2. Ketua Tim Pendataan yang telah ditetapkan menandatangani perjanjian kerja sama
pendataan ATS dengan PPK UPT.
E. Pencairan Dana
a. Tim Pendataan ATS yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
membuka rekening bank pada bank pemerintah yang terdekat;
b. Pencairan dana ke KPPN dilakukan menurut Surat Keputusan PPK yang sudah
diketahui oleh Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas dengan dilengkapi :
1) Perjanjian Kerja sama
2) Berita Acara Pembayaran (BAP)
3) Pakta Integritas
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
c. KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana bantuan
pribadi ditransfer ke rekening Tim Pendataan ATS Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sejumlah yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama.
8
F. Pelaksanaan Pendataan dan Input Data ATS
1. Petugas pendataan lapangan melaksanakan pendataan ATS dengan melaksanakan pendaftaran
ATS dengan memakai format terlampir. Petugas pendataan lapangan dapat
menghubungi Kepala Desa/Lurah/UPTD Dinas terkait pada kelurahan/desa setempat;
Pengurus RW, Pengurus RT, dan ATS/Keluarga ATS;
2. Petugas Penginput Data melaksanakan input data ATS pada Aplikasi Data Peserta Didik ATS
dengan alamat website http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats;
3. Tim ATS Kabupaten/Kota menciptakan rekapitulasi pendataan sebagai pertanggung jawaban
teknis maupun keuangan sesuai dengan format terlampir;
G. Akuntabilitas Pengelolaan
1. Pakta Integritas
Ditjen PAUD dan Dikmas sudah dinyatakan sebagai Unit Utama wilayah bebas korupsi (WBK).
Terkait dengan hal tersebut maka:
a. Lembaga akseptor santunan harus menandatangani pakta integritas perihal pelaksanaan program
dan pemanfaatan dana santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pejabat dan staf Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas tidak mendapatkan gratifikasi yang terkait
dengan dana santunan dalam bentuk apapun.
2. Pernyataan Kesanggupan
Sanggup melaksanakan pendataan ATS ini sesuai petunjuk teknis dan peraturan-perundang-undangan
yang berlaku (format surat pernyataan kesanggupan terlampir).
3. Pertanggungjawaban Mutlak
Pertanggungjawaban mutlak ialah tanggung jawab Tim Pendataan ATS ini untuk menyelesaikan
jadwal sesuai dana yang telah diterima.
H. Pelaporan
Pelaporan terdiri dari Pelaporan Teknis dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Pelaporan
Teknis dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
9
1. Petugas Pendataan Lapangan memberikan format pendataan ATS beserta rekapitulasi
rincian perjalanan pendataan ke alamat masing-masing ATS kepada Tim Pendataan ATS
dengan memakai format terlampir.
2. Tim Pendataan ATS melaporkan hasil pendataan dan rekap hasil input data ATS kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan memakai format terlampir;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pendataan dan rekap hasil input data
ATS serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana santunan kepada UPT P2/BPPAUD
dan
Dikmas sesuai
wilayah
kerja;
4. UPT PP/BP-PAUD dan Dikmas melaporkan hasil pendataan kepada Direktorat Jenderal
PAUD dan Dikmas.
Lembaga akseptor dana santunan sesudah melaksanakan jadwal wajib memberikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana yang menjelaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan
selesai 100%, laporan dilampiri dengan:
a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
b. Surat Penyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
c. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan; dan
d. Laporan awal di sampaikan paling lambat 1 (satu) ahad sesudah dana masuk rekening dengan
melampirkan bukti cetak/print.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 2 (dua) ahad sesudah pelaksanaan
pendataan ATS selesai dilaksanakan.
I. Sanksi
Lembaga akseptor santunan yang melaksanakan pendataan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan
Perjanjian Kerjasama serta tidak memberikan laporan final sesuai batas waktu yang ditentukan dapat
dikenai hukuman berupa:
1. Mengembalikan santunan yang telah diterima ke Kas Negara;
2. Dapat diteruskan ke jalur aturan alasannya disinyalir melaksanakan penyelewengan;
10
11
BAB IV
PENGENDALIAN MUTU
A. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan jadwal pendataan ATS yaitu:
1. Dana Bantuan Pendataan ATS terealisasi di seluruh kabupaten/kota;
2. Jumlah ATS yang terdata mencapai sasaran 500.000 anak dengan data lengkap.
3. Tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan dana.
B. Supervisi dan Monitoring
Untuk menjamin pelaksanaan pemberian santunan diadakan supervisi dan monitoring kepada lembaga
akseptor santunan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, UPT PP/BP
PAUD dan Dikmas, dan/atau institusi terkait lainnya.
Aspek-aspek yang akan disupervisi dan dimonitoring adalah:
1. Kesesuaian penggunaan dana dengan teknis pelaksanaan pendataan ATS;
2. Prosedur dan prosedur pendataan;
3. Pertanggungjawaban dan pelaporan teknis maupun pemanfaatan dana.
Buku Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) untuk Program
Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017, disusun sebagai contoh bagi Pemangku Kepentingan yang akan
melaksanakan acara Pendataan Anak usia sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) dengan dana
bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Tahun 2017.
Petunjuk Teknis ini disusun dengan keinginan sanggup dijadikan contoh dalam pelaksanaan dan
pengelolaan dana Pendataan Anak usia sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) , dengan melalui
pemberian dana acara pendataan Anak usia sekolah yang Tidak Sekolah (ATS), diharapkan
sanggup memperoleh data anak tidak sekolah usia 6-21 tahun secara pribadi yang cepat, akurat,
valid, lengkap, sanggup dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari hasil pendataan ini akan
dipakai oleh Ditjen PAUD dan Dimas, UPT, dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP), sekaligus penyusunan
anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.
Apabila ada hal-hal yang masih mencurigai dan/atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, pembaca dapat
menghubungi dan/atau membaca laman resmi Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melalui alamat
website sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kompleks Perkantoran Kemdikbud, Gedung E Lantai 8,
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57900188, 5725486
Laman: http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
Semoga Petunjuk Teknis ini sanggup mencapai tujuan yang diharapkan.
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
ttd
Agus Salim
NIP 196308311988121001
12
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
BAB V
PENUTUP
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH TAHUN 2017
FORMAT ISIAN
Lampiran 1 : Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Pendataan ATS
KOP DINAS
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA ...........................................
NOMOR
TENTANG
TIM PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
KABUPATEN/KOTA ...........................................
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA ...........................................
Menimbang:
a. Bahwa untuk memperoleh data anak tidak sekolah usia 6-21 tahun di
Kabupaten/Kota................secara pribadi yang cepat, akurat, valid,
lengkap, sanggup dipertanggungjawabkan dan termutakhir yang akan
dipakai untuk perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian Pemberian
Program Indonesia Pintar (PIP), perlu dibuat Tim Pendataan Anak
Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten/Kota ......................................
b. Bahwa menurut pertimbangan tersebut pada butir a di atas perlu
dibuat Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota .................. dengan
keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota...............;
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 perihal Pemanfaatan Pendidikan;
5. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 perihal Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga
Produktif;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015
perihal Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2016
perihal Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 No. 840;)
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
11. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat nomor: 07/D/BP/2017, nomor:
02/MPK.C/PM/2017 perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar Tahun 2017
13
Memperhatikan
Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah
(ATS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Kesatu :
Membentuk Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota ........................ dengan
susunan anggota Tim sebagai mana terlampir
Kedua :
Tugas Pokok Tim sebagai mana dimaksud pada diktum kesatu adalah
sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi pendataan ATS tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan registrasi ATS;
3. Melakukan input data ATS pada aplikasi di website http://app.paud-
dikmas.kemdikbud.go.id/ats;.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan pendataan ATS.
Ketiga :
Penjabaran kiprah pokok, permbagian kerja dan segala sesuatu yang belum
diatur dalam keputusan ini diataur oleh Tim Pendataan ATS setelah
berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang
Keempat :
Tim Pendataan sebagaiman dimaksud pada diktum 1 wajib mengikuti dan
mentaati aliran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
.
Tembusan :
1. Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud di Jakarta;
2. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas .........................;
3. Yang bersangkutan
4. arsip.
14
Ditetapkan di :
Pada Tanggal : .......................
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota, ...........................
Nama Pejabat
NIP. ...........
Lampiran 2: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ..............................
Nomor : ...................................................
Tanggal : ......................................................
SUSUNAN TIM PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
KABUPATEN/KOTA ....................................................
Jabatan Nama Keterangan
Pengarah 1
Ketua 2
Sekretaris 3
Bendahara 4
Petugas
Pendataan/ Input
Data
5
6
7
8
9
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota, ...........................
15
Nama Pejabat
NIP. ...........
Lampiran 3 : Contoh Akad Kerja sama
AKAD KERJASAMA
PEMBERIAN BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
NOMOR: ............................
ANTARA:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat .......................................
DENGAN
KETUA TIM PENDATAAN ATS………….
Pada hari ini ........., tanggal ............, bulan ..........., tahun 2017, kami yang bertandatangan di
bawah ini:
Nama : .......................................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : ............................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat/Balai
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ....................................
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama :
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ..................................
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kab/Kota
..................................…………, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dalam rangka Bantuan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten/Kota
......................................, kedua belah pihak setuju untuk mengadakan komitmen kerjasama
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Lingkup Kegiatan
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pendataan anak tidak sekolah usia 6-21 sesuai
petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku .
Pasal 2
Jenis Dana Bantuan
(1) Untuk keperluan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pihak Pertama bersedia
menyediakan santunan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebesar Rp.
......................................,- (...................................... juta rupiah) yang akan dibayarkan kepada
Pihak Kedua.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pusat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat ...................................... dengan arahan MAK.
..........................................................
16
Pasal 3
Sifat Dana Bantuan
Dana santunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bersifat dana santunan pemerintah yang
berfungsi sebagai stimulan dalam acara Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang diberikan
oleh Pihak Pertama untuk dikelola oleh Pihak Kedua untuk keperluan pelaksanaan bantuan
Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Pasal 4
Penggunaan Dana Bantuan
(1). Pihak Kedua akan memakai dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), sesuai
dengan petunjuk teknis.
(2). Penggunaan/pembelanjaan santunan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) sanggup dipakai
koordinasi, transport pendataan, penginputan data, ATK, penggadaan instrumen dan
keperluan lainnya.
Pasal 5
Pembayaran/penyerahan Dana Bantuan
(1). Dana santunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), akan dibayarkan sekaligus
(100%) kepada Pihak Kedua melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
........................., sesudah kedua belah pihak menandatangani komitmen kerjasama ini dan
menyerahkan semua persyaratan kepad apihak pertama secara lengkap.
(2). Pembayaran/penyerahan dana santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan
melalui rekening atas nama Tim Pendataan ATS Kabupaten/Kota …………. pada Bank
……………dengan Nomor Rekening …………..
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
(1). Pihak Pertama berkewajiban memperlihatkan dana santunan penyelenggaraan santunan Pendataan
Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sebagai dana stimulan.(2)
Pihak Kedua berkewajiban untuk memakai dana tersebut dan melaksanakan bantuan
Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) .
(2). Pihak Pertama berhak mengawasi pelaksanaan komitmen kerjasama ini serta meminta laporan
pelaksanaan acara dan pertanggung-jawaban penggunaan dana bantuan, baik yang diatur
dalam komitmen kerjasama ini maupun sewaktu waktu diperlukan;
(3). Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mencakup pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS), audit catatan dan bukti-bukti
pengeluaran,dan/atau menyelidiki pembukuan.
(4). Pihak Kedua wajib membentuk Tim Pendataan ATS di tingkat Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(5). Pihak Kedua berhak memperoleh pembinaan dari Pihak Pertama, dan Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat sesuai tanggungjawab masing-masing.
Pasal 7
Pelaporan
(1). Pihak Kedua berkewajiban memberikan laporan awal dan laporan final secara tertulis
kepada Pihak Pertama.
17
(2). Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan penerimaan dana yang
harus disampaikan kepada pihak pertama paling lambat 1 (satu) ahad sesudah penerimaan
dana tercatat di Rekening Tim Pendataan ATS.
(3). Laporan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan pelaksanaan kegiatan
dilampiri dokumen dan foto foto acara dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang
dilampiri fotocopy semua bukti pengeluaran yang harus disampaikan kepada pihak pertama
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk buku laporan yang dijilid rapi
paling lambat 3 (tiga) bulan semenjak penerimaan dana.
(4). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Kabupaten/Kota
setempat.
(5). Jika Pihak Kedua belum memberikan laporan final sesuai dengan batas waktu tenggang yang
sudah ditentukan pada ayat (3) dan/atau laporan dari Pihak Kedua tidak sesuai dengan akad
kerjasama ini, maka Pihak Pertama akan mengingatkan dan/atau mengirimkan surat teguran
kepada Pihak Kedua.
(6). Penanggungjawab Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota berkewajiban memastikan biar pelaporan Tim Pendataan ATS disampaikan
sempurna waktu serta berhak menegur dan memberi hukuman kepada Tim apabila belum/tidak
memberikan laporan, sesuai ketentan yang berlaku.
Pasal 8
Sanksi
(1). Jika terbukti Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 1,
maka pihak kedua wajib mengembalikan seluruh dana santunan yang diterima.
(2). Jika terbukti bahwa pihak kedua melaksanakan penyimpangan penggunaan dana, maka pihak
kedua wajib mengembalikan sejumlah dana yang tidak sesuai dengan petunjuk eknis maupun
komitmen kerjasama ini.
(3). Jika pihak kedua tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
pihak kedua wajib mengembalikan seluruh dan/atau sebagian dana yang diterimanya
menurut hasil verifikasi kerugian Negara yang dilakukan pihak pertama.
(4). Pengembalian dana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara menyetor ke
Kas Negara melalui Bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5). Bukti setoran sebagaimana dimaksud ayat (4) diserahkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
Anti Korupsi
Terkait dengan pemberian dana ini, Pihak Pertama dan PihakKedua akan menghindari, menjaga,
dan menolak dengan tegas atas adanya tanda-tanda dan/atau tindakan yang mengarah dan/atau dapat
dikategorikan sebagai korupsi, baik dalam bentuk janji untuk mendapatkan atau memberi hadiah,
penyuapan, pemerasan,dan/atau gratifikasi dengan dalih apapun.
Pasal 10
Kepemilikan Pekerjaan
(1). Semua dokumentasi, dan hasil karya yang dikembangkan Pihak Kedua dalam pelaksanaan
komitmen kerjasama ini, termasuk data hasil pendataan, foto, literatur, laporan serta dokumen
dokumen lainnya menjadi hak milik kedua belah pihak.
(2). Kedua belah pihak berhak menggunakan, menyiarkan,dan/atau mempublikasikan
dokumentasi dan hasil karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan
Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS).
18
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam komitmen kerjasama ini, akan diatur kemudian berdasarkan
kesepakatan antara kedua belah pihak dan selanjutnya menjadi penggalan yang tidak terpisahkan dari
komitmen kerjasama ini.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
(1). Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap isi komitmen kerjasama
ini, maka akan diupayakan penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2). Jika perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakmencapai kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri
.........................
(3). Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),
ditanggung oleh pihak yang ditunjuk menurut hasil keputusan Panitera pengadilan
tersebut.
Pasal 13
Lain-lain
(1). Akad kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh
kesadaran, tanggungjawab, dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
(2). Untuk keperluan administrasi, komitmen kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 di atas kertas
bermeterai secukupnya yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.
PIHAK- PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA:
Pihak Pertama, Pihak Kedua
PPK, Ketua/Kepala Lembaga
(.........................................) (……………………….)
19
Lampiran 4 Contoh Kuitansi
KOP
20
KUITANSI
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Satker Pusat/Balai Pengembanga Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyrakat
......................................................
Uang Sebesar : Rp 50.000.000,-
Terbilang : Lima puluh Juta Rupiah
Untuk Pembayaran : Bantuan Pendataamn ATS Kab/Kota ...........................................
Mengetahui/Menyetujui : ………..,………….2017
Pejabat Pembuat Komitmen Yang Menerima,
Materai Rp. 6000,-
& stempel lembaga
------------------------------------ ------------------------------------
Catatan:
Ditulis nama terperinci dan ditandatangani
serta dibubuhi materai Rp.6.000,- dan stempel Dinas Pendidikan
Lampiran 5 Contoh SPTJM
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Jabatan
Alamat Lengkap
Tlp/HP/Email
Ketua Tim Pendataan ATS Kab/Kota ...............…….
Dengan ini menyatakan dengan bergotong-royong bahwa saya bertanggungjawab penuh atas
penggunaan dana santunan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Apabila dikemudian hari, atas penggunaan dana santunan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS)
tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian
negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana santunan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS)
disimpan sesuai dengan ketentuan pada akseptor santunan untuk kelengkapan manajemen dan
keperluan investigasi pegawanegeri pengawas fungsional.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
…………….,…………………..2017
Ketua Tim Pendataan ATS
Materai Rp. 6000,-
& stempel forum
------------------------------------
Catatan:
Ditulis nama terperinci dan ditandatangani
serta dibubuhi materai Rp.6.000,- dan stempel Dinas Pendidikan
Format Pakta Integritas
21
PAKTA INTEGRITAS
BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) TAHUN 2017
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Jabatan
Alamat Lengkap
Tlp/HP/Email
Ketua Tim Pendataan ATS..
Kabupaten/Kota ..............................
dalam rangka penyelenggaraan Bantuan BANTUAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
TAHUN 2017 dengan ini menyatakan :
1. Tidak melaksanakan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
2. Tidak akan melaksanakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3. Tidak akan memperlihatkan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran santunan yang sanggup
dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi;
4. Akan mengikuti proses penyaluran santunan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memperlihatkan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
5. Akan memakai santunan sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6. Mengadministrasikan semua bukti serah terima dana dan dokumentasi penggunaan dana;
7. Melaporkan pelaksanaan acara dan pertanggungjawaban;
8. Bertanggungjawab penuh atas penggunaandana dan keberlangsungan kegiatan.
Demikian pakta integritas ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun.
Ketua Tim Pendataan ATS
Kab./Kota …......................
Catatan:
Ditulis nama terperinci dan ditandatangani
serta dibubuhi materai Rp.6.000,- dan stempel PKG PAUD
22
Materai Rp. 6000,-
& stempel forum
------------------------------------
Format Instrumen Pendataan ATS:
1 IDENTITAS LEMBAGA
a. NPSN :
(Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
b. Nama Lembaga :
contoh: PKBM CERDIK, PKBM KENCANA, PKBM MULIA
2 IDENTITAS PESERTA DIDIK
a. Nama Lengkap :
b NISN :
(Jika Ada)
c Tempat, Tanggal Lahir : , / /
d Jenis kelamin :
L) Laki-laki P) Perempuan
e Alamat :
f RT :
g RW :
h Provinsi :
i Kabupaten / Kota :
j Kecamatan
k Kelurahan :
l Nama Dusun :
m Kode Pos :
n Tingkat Pendidikan :
o No KK :
p NIK :
q Agama :
r Nama Ibu Kandung :
s Tahun Lahir Ibu :
t Nama Ayah :
u Tahun Lahir Ayah :
v Nama Wali :
w Tahun Lahir Wali :
x Email :
y No. KPS :
z No. KIP :
aa No. KKS :
ab No. PKH :
ac No. SKRTM :
ad No. SKTM :
ae No. SKKM :
af Nomor Telepon Rumah :
ag Nomor Telepon Seluler :
BUKU ISIAN DATA ANAK TIDAK SEKOLAH
ah Pendidikan yang diminati : 1. Sekolah, 2. Kesetaraan, 3. Kursus Keterampilan
23
Contoh: Rekap Hasil Pendataan ATS oleh Tim Pendataan Kabupaten/Kota dan UPT
Tabel Rekapitulasi Hasil Pendataan ATS di Kabupaten/Kota …………….
No. Nama
Tempat/
Tanggal Lahir
Jenis
Kelamin
Alamat
24
Nama
Ibu
Kandung
Telah
mempunyai
KIP
Belum
memiliki
KIP
Pendidikan
yang
diminati
......................., ..................................
Ketua Tim Pendataan ATS,
.......................................
Contoh Rekapitulasi Perjalanan Pengumpulan Data ATS
REKAPITULASI PERJALANAN PENGUMPULAN DATA ATS
No. Tanggal Nama Satuan
Pendidikan
1 11-04- 2017 PKBM Geger
Sunten
2 11-04- 2017 PKBM Geger
Kalong
3 11-04- 2017 PKBM
Pancasila
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Nama
ATS
25
Kecamatan Biaya
Transport (Rp)
Ani Kec. Lembang 40.000,-
Sodik Kec. Geger Kalong 40.000,-
Yusuf Kec. Tanah Abang 40.000,-
4 12-04- 2017 PKBM Kartini Candra Kec. Dukuh Atas 40.000,-
5 12-04- 2017 PKBM Kak Seto Susi Kec. Bendungan
Hilir
40.000,-
Jumlah 200.000,-
Terbilang: Dua ratus ribu rupiah ===
Lembang, 12 April 2017
Petugas Pendata,
Yusuf Hadi
Lampiran:
TARGET PENDATAAN ATS MASING-MASING KABUPATEN/KOTA
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
1 JAWABARAT
27,000
1 Kab.Bogor 3,570
2 Kab.Sukabumi 1,400
3 Kab.Cianjur 860
4 Kab.Bandung 1,200
5 Kab.Garut 1,770
6 Kab.Tasikmalaya 950
7 Kab.Ciamis 140
8 Kab.Kuningan 1,480
9 Kab.Cirebon 2,030
10 Kab.Majalengka 2,430
11 Kab.Sumedang
540
12 Kab.Indramayu 1,390
13 Kab.Subang 400
14 Kab.Purwakarta 390
15 Kab.Karawang 360
16 Kab.Bekasi
970
17 Kab.BandungBarat 720
18 Kab.Pangandaran 440
19 KotaBogor 1,460
20 KotaSukabumi 660
21 KotaBandung 250
22 KotaCirebon
200
26
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
23 KotaBekasi 1,580
24 KotaDepok 700
25 KotaCimahi 390
26 KotaTasikmalaya 570
27 KotaBanjar 150
2 DKIJAKARTA
6,000
1 Kab.KepulauanSeribu 20
2 KotaJakartaSelatan 840
3 KotaJakartaTimur 970
4 KotaJakartaPusat 1,300
5 KotaJakartaBarat 1,670
6 KotaJakartaUtara 1,200
3 JAWATENGAH 35,000
1 Kab.Cilacap 1,650
2 Kab.Banyumas 1,070
3 Kab.Purbalingga 830
4 Kab.Banjarnegara
1,040
5 Kab.Kebumen 1,220
6 Kab.Purworejo 2,180
7 Kab.Wonosobo 1,230
8 Kab.Magelang 950
9 Kab.Boyolali 700
10 Kab.Klaten 600
11 Kab.Sukoharjo 610
12 Kab.Wonogiri 1,180
13 Kab.Karanganyar 1,640
27
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
14 Kab.Sragen 910
15 Kab.Grobogan 430
16 Kab.Blora 1,010
17 Kab.Rembang 1,300
18 Kab.Pati 1,270
19 Kab.Kudus
720
20 Kab.Jepara 760
21 Kab.Demak 1,490
22 Kab.Semarang 250
23 Kab.Temanggung 950
24 Kab.Kendal 270
25 Kab.Batang 2,460
26 Kab.Pekalongan 450
27 Kab.Pemalang 370
28 Kab.Tegal 690
29 Kab.Brebes 850
30 KotaMagelang
500
31 KotaSurakarta 450
32 KotaSalatiga 770
33 KotaSemarang 650
34 KotaPekalongan 1,540
35 KotaTegal 2,010
4 KEPULAUANBANGKABELITUNG 7,000
1 Kab.Bangka 1,770
2 Kab.Belitung 770
3 Kab.BangkaBarat 940
28
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
4 Kab.BangkaTengah 920
5 Kab.BangkaSelatan 1,030
6 Kab.BelitungTimur 460
7 KotaPangkalpinang 1,110
5 SUMATERAUTARA 33,000
1 Kab.Nias
1,860
2 Kab.MandailingNatal 750
3 Kab.TapanuliSelatan 760
4 Kab.TapanuliTengah 4,240
5 Kab.TapanuliUtara 1,440
6 Kab.TobaSamosir 670
7 Kab.Labuhanbatu 1,000
8 Kab.Asahan 1,210
9 Kab.Simalungun 630
10 Kab.Dairi 520
11 Kab.Karo 1,200
12 Kab.DeliSerdang
440
13 Kab.Langkat 1,460
14 Kab.NiasSelatan 1,000
15 Kab.HumbangHasundutan 780
16 Kab.PakPakBarat 310
17 Kab.Samosir 370
18 Kab.SerdangBedagai 830
19 Kab.Batubara 510
20 Kab.PadangLawasUtara 680
21 Kab.PadangLawas 100
29
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
22 Kab.LabuhanbatuSelatan 680
23 Kab.LabuhanbatuUtara 370
24 Kab.NiasUtara 1,240
25 Kab.NiasBarat 470
26 KotaSibolga 760
27 KotaTanjungBalai
850
28 KotaPematangSiantar 210
29 KotaTebingTinggi 590
30 KotaMedan 5,120
31 KotaBinjai 650
32 KotaPadangSidempuan 500
33 KotaGunungSitoli 800
6 JAWATIMUR 38,000
1 Kab.Pacitan 2,150
2 Kab.Ponorogo 590
3 Kab.Trenggalek 910
4 Kab.Tulungagung
460
5 Kab.Blitar 1,400
6 Kab.Kediri 700
7 Kab.Malang 1,010
8 Kab.Lumajang 940
9 Kab.Jember 730
10 Kab.Banyuwangi 390
11 Kab.Bondowoso(T) 750
12 Kab.Situbondo 550
13 Kab.Probolinggo 650
30
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
14 Kab.Pasuruan 880
15 Kab.Sidoarjo 1,040
16 Kab.Mojokerto 1,210
17 Kab.Jombang 540
18 Kab.Nganjuk 2,650
19 Kab.Madiun
960
20 Kab.Magetan 850
21 Kab.Ngawi 700
22 Kab.Bojonegoro 960
23 Kab.Tuban 2,350
24 Kab.Lamongan 960
25 Kab.Gresik 1,610
26 Kab.Bangkalan 280
27 Kab.Sampang 660
28 Kab.Pamekasan 370
29 Kab.Sumenep 350
30 KotaKediri
240
31 KotaBlitar 230
32 KotaMalang 250
33 KotaProbolinggo 850
34 KotaPasuruan 2,980
35 KotaMojokerto 1,060
36 KotaMadiun 790
37 KotaSurabaya 1,280
38 KotaBatu 2,720
7 SULAWESISELATAN 24,000
31
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
1 Kab.KepulauanSelayar 680
2 Kab.Bulukumba 970
3 Kab.Bantaeng 1,410
4 Kab.Jeneponto 840
5 Kab.Takalar 1,050
6 Kab.Gowa
350
7 Kab.Sinjai 400
8 Kab.Maros 1,250
9 Kab.PangkajeneKepulauan 550
10 Kab.Barru 310
11 Kab.Bone 1,620
12 Kab.Soppeng 570
13 Kab.Wajo 600
14 Kab.SidenrengRappang 1,180
15 Kab.Pinrang 950
16 Kab.Enrekang 4,360
17 Kab.Luwu
1,000
18 Kab.TanaToraja 460
19 Kab.LuwuUtara 1,250
20 Kab.LuwuTimur 920
21 Kab.TorajaUtara 1,250
22 KotaMakassar 830
23 KotaParepare 740
24 KotaPalopo 460
8 KALIMANTANSELATAN 13,000
1 Kab.TanahLaut 1,270
32
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
2 Kab.Kotabaru 780
3 Kab.Banjar 500
4 Kab.BaritoKuala 630
5 Kab.Tapin 480
6 Kab.HuluSungaiSelatan 350
7 Kab.HuluSungaiTengah
1,060
8 Kab.HuluSungaiUtara 1,320
9 Kab.Tabalong 1,050
10 Kab.TanahBumbu 300
11 Kab.Balangan 1,440
12 KotaBanjarmasin 2,830
13 KotaBanjarbaru 990
9 KALIMANTANUTARA 5,000
1 Kab.Malinau 980
2 Kab.Bulungan 950
3 Kab.TanaTidung 140
4 Kab.Nunukan
1,670
5 KotaTarakan 1,260
10 NUSATENGGARABARAT 10,000
1 Kab.LombokBarat 1,460
2 Kab.LombokTengah 2,420
3 Kab.LombokTimur 780
4 Kab.Sumbawa 1,530
5 Kab.Dompu 320
6 Kab.Bima 390
7 Kab.SumbawaBarat 800
33
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
8 Kab.LombokUtara 670
9 KotaMataram 1,000
10 KotaBima 630
11 PAPUA 29,000
1 Kab.Merauke 70
2 Kab.Jayawijaya
2,010
3 Kab.Jayapura 470
4 Kab.Nabire 820
5 Kab.KepulauanYapen 950
6 Kab.BiakNumfor 560
7 Kab.Paniai 760
8 Kab.PuncakJaya 340
9 Kab.Mimika 200
10 Kab.BovenDigoel 60
11 Kab.Mappi 340
12 Kab.Asmat 2,700
13 Kab.Yahukimo
2,290
14 Kab.PegununganBintang 980
15 Kab.Tolikara 1,220
16 Kab.Sarmi 3,710
17 Kab.Keerom 1,280
18 Kab.Waropen 1,960
19 Kab.Supiori 150
20 Kab.MamberamoRaya 930
21 Kab.Nduga 30
22 Kab.LannyJaya 170
34
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
23 Kab.MamberamoTengah 40
24 Kab.Yalimo 1,050
25 Kab.Puncak 120
26 Kab.Dogiyai 2,150
27 Kab.IntanJaya 270
28 Kab.Deiyai
10
29 KotaJayapura 3,360
12 PAPUABARAT 13,000
1 Kab.Fakfak 1,100
2 Kab.Kaimana 620
3 Kab.TelukWondama 650
4 Kab.TelukBintuni 1,380
5 Kab.Manokwari 2,850
6 Kab.SorongSelatan 780
7 Kab.Sorong 1,610
8 Kab.RajaAmpat 770
9 Kab.Tambrauw
210
10 Kab.Maybrat 220
11 Kab.ManokwariSelatan 110
12 Kab.PegununganArfak 370
13 KotaSorong 2,330
13 ACEH 23,000
1 Kab.Simeulue 1,310
2 Kab.AcehSingkil 2,510
3 Kab.AcehSelatan 1,130
4 Kab.AcehTenggara 1,140
35
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
5 Kab.AcehTimur 1,030
6 Kab.AcehTengah 2,040
7 Kab.AcehBarat 860
8 Kab.AcehBesar 1,350
9 Kab.Pidie 1,110
10 Kab.Bireuen
1,590
11 Kab.AcehUtara 1,150
12 Kab.AcehBaratDaya 590
13 Kab.GayoLues 260
14 Kab.AcehTamiang 720
15 Kab.NaganRaya 840
16 Kab.AcehJaya 520
17 Kab.BenerMeriah 730
18 Kab.PidieJaya 600
19 KotaBandaAceh 150
20 KotaSabang 1,330
21 KotaLangsa
960
22 KotaLhokseumawe 680
23 KotaSubulussalam 400
14 SUMATERABARAT 19,000
1 Kab.KepulauanMentawai 1,310
2 Kab.PesisirSelatan 1,380
3 Kab.Solok 940
4 Kab.Sijunjung 770
5 Kab.TanahDatar 790
6 Kab.PadangPariaman 640
36
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
7 Kab.Agam 730
8 Kab.LimaPuluhKota 1,740
9 Kab.Pasaman 1,320
10 Kab.SolokSelatan 2,860
11 Kab.Dharmasraya 410
12 Kab.PasamanBarat
380
13 KotaPadang 590
14 KotaSolok 570
15 KotaSawahlunto 430
16 KotaPadangPanjang 1,190
17 KotaBukittinggi 970
18 KotaPayakumbuh 960
19 KotaPariaman 1,020
15 RIAU 12,000
1 Kab.KuantanSingingi 1,480
2 Kab.IndragiriHulu 1,190
3 Kab.IndragiriHilir
1,170
4 Kab.Pelalawan 1,220
5 Kab.Siak 1,000
6 Kab.Kampar 670
7 Kab.RokanHulu 390
8 Kab.Bengkalis 1,910
9 Kab.RokanHilir 490
10 Kab.KepulauanMeranti 760
11 KotaPekanbaru 1,020
12 KotaDumai 700
37
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
16 KEPULAUANRIAU 7,000
1 Kab.Karimun 470
2 Kab.Bintan 1,120
3 Kab.Natuna 570
4 Kab.Lingga 390
5 Kab.KepulauanAnambas
150
6 KotaBatam 3,650
7 KotaTanjungPinang 650
17 BENGKULU 10,000
1 Kab.BengkuluSelatan 740
2 Kab.RejangLebong 800
3 Kab.BengkuluUtara 710
4 Kab.Kaur 940
5 Kab.Seluma 1,620
6 Kab.Mukomuko 790
7 Kab.Lebong 880
8 Kab.Kepahiang
1,330
9 Kab.BengkuluTengah 660
10 KotaBengkulu 1,530
18 SUMATERASELATAN 17,000
1 Kab.OganKomeringUlu 650
2 Kab.OganKomeringIlir 1,470
3 Kab.MuaraEnim 900
4 Kab.Lahat 780
5 Kab.MusiRawas 440
6 Kab.MusiBanyuasin 1,100
38
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
7 Kab.Banyuasin 260
8 Kab.OganKomeringUluSelatan 1,720
9 Kab.OKUTimur 1,360
10 Kab.OganIlir 890
11 Kab.EmpatLawang 870
12 Kab.PenukalAbabLematangIlir
1,390
13 Kab.MusiRawasUtara 740
14 KotaPalembang 530
15 KotaPrabumulih 580
16 KotaPagarAlam 380
17 KotaLubukLinggau 2,940
19 LAMPUNG 15,000
1 Kab.LampungBarat 1,510
2 Kab.Tanggamus 2,080
3 Kab.LampungSelatan 1,070
4 Kab.LampungTimur 570
5 Kab.LampungTengah
1,530
6 Kab.LampungUtara 820
7 Kab.WayKanan 620
8 Kab.TulangBawang 940
9 Kab.Pesawaran 460
10 Kab.Pringsewu 530
11 Kab.Mesuji 1,380
12 Kab.TulangBawangBarat 790
13 Kab.PesisirBarat 300
14 KotaBandarLampung 1,970
39
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
15 KotaMetro 430
20 BANTEN 8,000
1 Kab.Pandeglang 1,020
2 Kab.Lebak 990
3 Kab.Tangerang 270
4 Kab.Serang
1,250
5 KotaTangerang 540
6 KotaCilegon 890
7 KotaSerang 1,120
8 KotaTangerangSelatan 1,920
21 D.I.YOGYAKARTA 5,000
1 Kab.KulonProgo 1,000
2 Kab.Bantul 1,120
3 Kab.GunungKidul 1,040
4 Kab.Sleman 620
5 KotaYogyakarta 1,220
22 BALI
9,000
1 Kab.Jembrana 1,910
2 Kab.Tabanan 570
3 Kab.Badung 640
4 Kab.Gianyar 830
5 Kab.Klungkung 870
6 Kab.Bangli 350
7 Kab.Karangasem 300
8 Kab.Buleleng 850
9 KotaDenpasar 2,680
40
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
23 NUSATENGGARATIMUR 22,000
1 Kab.SumbaBarat 1,480
2 Kab.SumbaTimur 1,830
3 Kab.Kupang 1,070
4 Kab.TimorTengahSelatan 1,470
5 Kab.TimorTengahUtara
850
6 Kab.Belu 920
7 Kab.Alor 1,070
8 Kab.Lembata 320
9 Kab.FloresTimur 1,470
10 Kab.Sikka 580
11 Kab.Ende 70
12 Kab.Ngada 1,470
13 Kab.Manggarai 1,130
14 Kab.RoteNdao 1,230
15 Kab.ManggaraiBarat 600
16 Kab.SumbaTengah
2,320
17 Kab.SumbaBaratDaya 590
18 Kab.Nagekeo 520
19 Kab.ManggaraiTimur 410
20 Kab.SabuRaijua 260
21 Kab.Malaka 1,020
22 KotaKupang 1,320
24 KALIMANTANBARAT 14,000
1 Kab.Sambas 460
2 Kab.Bengkayang 1,620
41
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
3 Kab.Landak 1,800
4 Kab.Mempawah(Pontianak) 1,030
5 Kab.Sanggau 1,190
6 Kab.Ketapang 700
7 Kab.Sintang 1,130
8 Kab.KapuasHulu
950
9 Kab.Sekadau 1,290
10 Kab.Melawi 900
11 Kab.KayongUtara 1,100
12 Kab.KubuRaya 500
13 KotaPontianak 1,030
14 KotaSingkawang 300
25 KALIMANTANTIMUR 10,000
1 Kab.Paser 490
2 Kab.KutaiBarat 2,260
3 Kab.KutaiKartanegara 880
4 Kab.KutaiTimur
650
5 Kab.Berau 1,550
6 Kab.PenajamPaserUtara 380
7 Kab.MahakamHulu 70
8 KotaBalikpapan 1,990
9 KotaSamarinda 1,220
10 KotaBontang 510
26 SULAWESIBARAT 6,000
1 Kab.Majene 780
2 Kab.PolewaliMandar 1,550
42
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
3 Kab.Mamasa 1,080
4 Kab.Mamuju 500
5 Kab.MamujuUtara 400
6 Kab.MamujuTengah 1,690
27 SULAWESIUTARA 15,000
1 Kab.BolaangMongondow
1,320
2 Kab.Minahasa 1,660
3 Kab.KepulauanSangihe 930
4 Kab.KepulauanTalaud 420
5 Kab.MinahasaSelatan 1,140
6 Kab.MinahasaUtara 1,040
7 Kab.BolaangMongondowUtara 520
8 Kab.Kep.SiauTagulandangBiaro 850
9 Kab.MinahasaTenggara 690
10 Kab.BolaangMongondowSelatan 400
11 Kab.BolaangMongondowTimur 330
12 KotaManado
2,850
13 KotaBitung 1,210
14 KotaTomohon 900
15 KotaKotamobagu 740
28 SULAWESITENGAH 13,000
1 Kab.BanggaiKepulauan 1,080
2 Kab.Banggai 910
3 Kab.Morowali 1,880
4 Kab.Poso 2,070
5 Kab.Donggala 700
43
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
6 Kab.Tolitoli 880
7 Kab.Buol 260
8 Kab.ParigiMoutong 530
9 Kab.TojoUna-Una 1,800
10 Kab.Sigi 540
11 Kab.MorowaliUtara
740
12 Kab.BanggaiLaut 1,020
13 KotaPalu 590
29 SULAWESITENGGARA 17,000
1 Kab.Buton 690
2 Kab.Muna 2,070
3 Kab.Konawe 1,960
4 Kab.Kolaka 1,490
5 Kab.KonaweSelatan 1,530
6 Kab.Bombana 570
7 Kab.Wakatobi 1,390
8 Kab.KolakaUtara
730
9 Kab.ButonUtara 650
10 Kab.KonaweUtara 190
11 Kab.KolakaTimur 850
12 Kab.KonaweKepulauan 110
13 Kab.MunaBarat 540
14 Kab.ButonTengah 590
15 Kab.ButonSelatan 490
16 KotaKendari 2,170
17 KotaBau-Bau 980
44
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
30 MALUKU 11,000
1 Kab.MalukuTenggaraBarat 1,370
2 Kab.MalukuTenggara 840
3 Kab.MalukuTengah 740
4 Kab.Buru 1,400
5 Kab.KepulauanAru
660
6 Kab.SeramBagianBarat 460
7 Kab.SeramBagianTimur 1,930
8 Kab.MalukuBaratDaya 720
9 Kab.BuruSelatan 250
10 KotaAmbon 1,890
11 KotaTual 740
31 JAMBI 11,000
1 Kab.Kerinci 810
2 Kab.Merangin 1,010
3 Kab.Sarolangun 900
4 Kab.BatangHari
830
5 Kab.MuaroJambi 740
6 Kab.TanjungJabungTimur 1,460
7 Kab.TanjungJabungBarat 680
8 Kab.Tebo 520
9 Kab.Bungo 1,650
10 KotaJambi 2,160
11 KotaSungaiPenuh 240
32 KALIMANTANTENGAH 14,000
1 Kab.KotawaringinBarat 1,710
45
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
2 Kab.KotawaringinTimur 510
3 Kab.Kapuas 900
4 Kab.BaritoSelatan 640
5 Kab.BaritoUtara 1,130
6 Kab.Sukamara 2,330
7 Kab.Lamandau
1,380
8 Kab.Seruyan 1,030
9 Kab.Katingan 1,080
10 Kab.PulangPisau 240
11 Kab.GunungMas 540
12 Kab.BaritoTimur 1,160
13 Kab.MurungRaya 500
14 KotaPalangkaraya 850
33 GORONTALO 6,000
1 Kab.Boalemo 710
2 Kab.Gorontalo 2,000
3 Kab.Pohuwato
820
4 Kab.BoneBolango 620
5 Kab.GorontaloUtara 680
6 KotaGorontalo 1,170
34 MALUKUUTARA 10,000
1 Kab.HalmaheraBarat 1,210
2 Kab.HalmaheraTengah 610
3 Kab.KepulauanSula 870
4 Kab.HalmaheraSelatan 360
5 Kab.HalmaheraUtara 1,160
46
Sasaran
No. Provinsi Kab/Kota
Jumlah
6 Kab.HalmaheraTimur 1,340
7 Kab.PulauMorotai 2,050
8 Kab.KepulauanTalibu 680
9 KotaTernate 1,240
10 KotaTidoreKepulauan 480
514,000
47
Direktur Jenderal,
ttd
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
ttd
Agus Salim
NIP 196308311988121001
Demikian goresan pena tentang:
Download Juknis Pendataan ATS Tahun 2017 | pdf
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Download Juknis Pendataan Ats Tahun 2017 | Pdf"
Posting Komentar