Download Pos Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 | Pdf
Download Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Berikut yaitu tautan Download POS Pelakasanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 | PDF:Berikut kami kutipkan isi dari POS Pelakasanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 tersebut.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
Tahun 2017
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. (Ketua)
Syamsir Alam, M.A. (Sekretaris)
Anggota:
Dr. Usman Radiana, M.Pd.
Soeharto, Ed.D.
Dr. Tita Lestari, M.Pd., M.Si.
Ja’far Amirudin, ST., MT.
Dra. Hj. Ainun Salim, M.Ed.
Prof. Dr. Salfen Hasri, M.Pd.
Dr. H. Amat Nyoto, M.Pd.
Drs. Muhammad Nur, M.Pd.
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.
Hj. Yenita, S.Pd., M.Si.
Dr. Jafriansen Damanik, M.Pd.
Tim Ahli:
Fatkhuri, M.A., M.PP.
Dinan Hasbudin AR, S.Ag.
Fajarudin Irfan, S.Pd.I.
Copyright © BAN-S/M, 2017
Hak cipta dilindungi undang-undang
All right reserved
Cetakan I: Februari 2017
Diterbitkan oleh
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
Kompleks Kemendikbud, Gedung F, Lantai 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12001
Telepon & Fax (021) 75914887
Website: http://bansm.or.id
Email: timteknis.bansm@gmail.com
iii
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
KATA PENGANTAR
Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) memutuskan tagline baru: ratifikasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline gres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan ratifikasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari. Pilar kedua yaitu asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan jago komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yaitu salah satu pelaku utama Akreditasi yang berafiliasi pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. Pilar ketiga yaitu manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya Badan Akreditasi Provinsi
iv
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dan kepala sekolah/madrasah sanggup melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yaitu pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja dan komunikasi yang semakin baik. Pilar keempat yaitu hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data wacana keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari kegiatan peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memperlihatkan data-data yang available (lengkap dan mutakhir), accessable (mudah diakses), dan beneficial (bermanfaat). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. POS yang ada di tangan pembaca berisi langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat membaca. Saran, kritik, dan masukan dari pembaca sangat diharapkan dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas dan pelayanan Akreditasi. Jakarta, Januari 2017 Ketua BAN-S/M Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
v
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon /Fax. (021) 75914887
Website : http://bansm.or.id
Email : akreditasi_sm@yahoo.com
KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 037/BAN-SM/LL/II/2017
TENTANG
PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan ratifikasi diharapkan panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu diharapkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
vi
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2012-2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/P/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 193/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
Berdasarkan :
Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 4 Februari 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017.
PERTAMA :
Mencabut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Nomor: 041.a/BAN-SM/LL/II/2017 wacana Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.
KEDUA :
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KETIGA :
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara kegiatan ratifikasi dengan kebijakan dan anggaran.
vii
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
KEEMPAT :
POS Akreditasi ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan hingga diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Ditetapkan di Jakarta, 04 Februari 2017
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Ketua,
Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Ketua, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
viii
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Daftar Isi
KATA PENGANTAR .................................................................................. iii
KEPUTUSAN PENGGUNAAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI ....................... v
Langkah Ke-1 : PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH.. 1
Langkah Ke-2 : SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI ................................................................. 5
Langkah Ke-3 : PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI .. 11
Langkah Ke-4 : PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR ................................................... 15
Langkah Ke-5 : VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH................................ 23
Langkah Ke-6 : VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI ........................ 29
Langkah Ke-2 : VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI ............................................................ 34
Langkah Ke-8 : PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI ....... 38
Langkah Ke-9 : PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI 47
Langkah Ke-10 : SOSIALISASI HASIL AKREDITASI .................................. 49
1
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-1
PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
Setelah BAN-S/M memutuskan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi, BAP-S/M perlu melaksanakan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan mempunyai kesiapan untuk diakreditasi.
Meskipun data sekolah/madrasah yang digunakan oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diharapkan validasi data semoga sesuai dengan kondisi terakhir sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketuntasan, keseimbangan, kesiapan, dan pembinaan sekolah/madrasah. Penuntasan perlu diutamakan semoga semua sekolah/madrasah mempunyai status terakreditasi. Keseimbangan yang dimaksudkan yaitu proporsi sekolah/madrasah, negeri/swasta, antarwilayah, kabupaten/kota, jenjang dan program, menurut jumlah sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan yang harus diakreditasi ulang. Kesiapan yang dimaksudkan yaitu potensi yang dimiliki sekolah/madrasah untuk sanggup diakreditasi. Sedangkan pembinaan yang dimaksud yaitu kesempatan yang diberikan kepada sekolah/madrasah untuk diusulkan mengikuti akreditasi, terutama bagi sekolah/madrasah yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam hal kuota ratifikasi tidak sanggup dipenuhi oleh dana APBN, Pemerintah Provinsi atau Kab/Kota sanggup mengajukan penambahan kuota yang penetapannya dilakukan oleh BAP-S/M. Penambahan
2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
kuota oleh BAP-S/M dengan anggaran APBD/APBN Kemenag harus dikonsultasikan kepada BAN-S/M
B. TUJUAN
Menetapkan sekolah/madrasah sasaran pada tahun berjalan sesuai kuota yang ditetapkan oleh BAN-S/M, Kemenag, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk memutuskan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAP-S/M bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
1. BAP-S/M
Menyelenggarakan rapat bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
a. Memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kesiapan untuk diakreditasi
b. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran menurut hasil validasi.
2. Disdik Provinsi
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Mengusulkan sekolah pengganti apabila terdapat SMA, SMK, dan SLB yang tidak memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
3. Kanwil Kemenag
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
b. Mengusulkan madrasah pengganti apabila terdapat madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
4. Disdik Kabupaten/Kota
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Mengusulkan sekolah pengganti apabila terdapat SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan sekolah/madrasah sasaran.
2. Menyelenggarakan rapat dengan agenda: validasi, verifikasi, dan penetapan sekolah/madrasah sasaran. Jika terdapat perubahan, BAP-S/M mengusulkan perubahan tersebut kepada BAN-S/M.
3. Ketua BAP-S/M memberikan hasil rapat kepada BAN-S/M dengan dilampiri daftar hadir penerima rapat.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Kuota ratifikasi sekolah/madrasah dari APBN dan APBD.
2. Data sekolah/madrasah yang terakreditasi dan belum terakreditasi.
4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
H. HASIL
1. Penetapan sekolah/madrasah sasaran pada tahun berjalan.
2. Usulan perubahan sekolah/madrasah sasaran, kalau terdapat perubahan atas SK kuota dan sasaran ratifikasi dari BAN-S/M.
5
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-2
SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI
A. RASIONAL
Surat Keputusan BAN-S/M wacana kuota dan sasaran ratifikasi perlu segera disampaikan kepada sekolah/madrasah dan pihak-pihak terkait.
Sekolah/madrasah mengikuti sosialisasi dan melengkapi dokumen persyaratan.
B. TUJUAN
Menyampaikan surat keputusan BAN-S/M wacana kuota sekolah/madrasah sasaran, memberikan perangkat, dan mensosialisasikan pelaksanaan ratifikasi pada tahun berjalan.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan sekolah/madrasah dalam rangka penyampaian perangkat dan sosialisasi pelaksanaan akreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan sekolah/madrasah.
1. BAN-S/M
a. Menyampaikan surat keputusan sekolah/madrasah sasaran kepada BAP-S/M.
6
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
b. Menginformasikan jadwal pelaksanaan ratifikasi kepada BAP-S/M dan melalui website.
c. Menyediakan perangkat ratifikasi dalam bentuk softcopy dan website.
2. BAP S/M
a. Menyampaikan surat keputusan sekolah/madrasah sasaran kepada sekolah/madrasah terkait, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan UPA-S/M.
b. Menyosialisasikan pelaksanaan akreditasi.
c. Menyampaikan perangkat ratifikasi dalam bentuk softcopy.
3. Disdik Provinsi dan Disdik Kabupaten/Kota
Berkoordinasi dengan pengawas sekolah/madrasah sasaran terkait pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah.
4. Kanwil Kemenag/Kankemenag Kabupaten/Kota
Berkoordinasi dengan pengawas sekolah/madrasah sasaran terkait pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah.
5. UPA-S/M
Berkoordinasi dengan BAP-S/M, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan sekolah/madrasah sasaran.
6. Sekolah/madrasah
a. Menghadiri sosialisasi pelaksanaan ratifikasi yang dilaksanakan oleh BAP-S/M.
b. Mencetak perangkat ratifikasi sesuai keperluan.
c. Membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pelaksanaan akreditasi.
d. Mengirimkan surat pernyataan kesediaan mengikuti ratifikasi yang dilampiri dengan dokumen persyaratan.
e. Menyiapkan pelaksanaan ratifikasi dengan sebaik-baiknya.
7
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
E. LANGKAH KEGIATAN
1. BAN-S/M memberikan surat keputusan wacana sekolah/madrasah sasaran kepada BAP-S/M.
2. BAN-S/M memberikan jadwal pelaksanaan ratifikasi kepada BAP-S/M dan mengumumkan melalui website BAN-S/M.
3. BAP-S/M memberikan surat keputusan BAN-S/M kepada sekolah/madrasah terkait, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, dan UPA-S/M.
4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan Kankemenag berkoordinasi dengan pengawas sekolah/madrasah dan sekolah/madrasah sasaran untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi.
5. BAN-S/M mengunggah Perangkat Akreditasi ke website BAN-S/M.
6. BAP-S/M mengunduh Perangkat Akreditasi dari website BAN-S/M.
7. BAP-S/M memberikan Perangkat Akreditasi ke sekolah/madrasah dalam bentuk softcopy.
8. Sekolah/madrasah menciptakan surat pernyataan kesediaan mengikuti pelaksanaan ratifikasi (Format 2.1).
9. Sekolah/madrasah mengirimkan surat pernyataan kesediaan mengikuti ratifikasi yang dilampiri dengan dokumen persyaratan (Format 2.2).
F. WAKTU DAN TEMPAT
Pemberitahuan sekolah/madrasah sasaran disampaikan segera sehabis diterbitkannya surat keputusan BAN-S/M wacana penetapan kuota sekolah/madrasah sasaran.
Sosialisasi dilaksanakan selama 1-2 hari di tempat yang ditentukan oleh BAP-S/M.
8
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat keputusan BAN-S/M wacana kuota sekolah/madrasah sasaran.
2. Pedoman, Prosedur Operasional Standar (POS), dan jadwal pelaksanaan ratifikasi tahun berjalan.
3. Formulir kesediaan sekolah/madrasah untuk diakreditasi (Format 2.1).
4. Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
H. HASIL
1. Sekolah/madrasah sasaran memperoleh surat keputusan BAN-S/M wacana kuota dan sasaran
2. Sosialisasi ratifikasi sekolah/madrasah terlaksana.
3. Daftar sekolah/madrasah yang siap melaksanakan akreditasi
4. Sekolah/madrasah memperoleh Perangkat Akreditasi .
9
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 2.1. Formulir kesediaan sekolah/madrasah mengikuti akreditasi.
KOP SURAT SEKOLAH/MADRASAH
SURAT PERNYATAAN
Nomor : .....................................
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ………….……………………………………………………
Jabatan : ………….……………………………………………………
Nama sekolah/madrasah : ………….……………………………………………………
NPSN : ………….……………………………………………………
Alamat sekolah/madrasah : ……………………………………………………………….
…………………………………………………….…………
Status Akreditasi : Akreditasi Baru/Akreditasi Ulang
Akreditasi Terakhir* : Tanggal…...., Bulan .............. Tahun .......,
Peringkat ....., Nilai ..…… .
Menyatakan siap untuk mengikuti ratifikasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
…………………………………….., 20....
Kepala Sekolah/Madrasah,
Materai Rp 6.000,-
……………………………………
* Diisi oleh sekolah/madrasah yang pernah diakreditasi.
10
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 2.2. Bukti penyerahan persyaratan akreditasi:
KOP BAP-S/M
Nama S/M : .................................................
NPSN : .................................................
Alamat : .................................................
No
Komponen
Dokumen*
Ada
Tidak Ada
1
Izin operasional
Kopi surat izin operasional
2
Siswa
Daftar siswa tiap kelas
3
Pendidik dan tenaga kependidikan
Daftar guru dan tenaga kependidikan yang ditandatangani kepala sekolah/ madrasah
4
Kurikulum
Pernyataan pemberlakuan kurikulum, ditandatangani oleh kepala sekolah
5
Lulusan*
Daftar kelulusan 1 tahun terakhir yang ditandatangani kepala sekolah/ madrasah
6
Sarana dan prasarana
Gambar lanskap tanah dan surat izin penggunaan lahan. Gambar/foto bangunan dan surat izin mendirikan bangunan, atau yang homogen itu.
7
Sertifikat Akreditasi
Foto kopi Sertifikat Akreditasi
* Khusus SLB tidak dipersyaratkan telah meluluskan.
...................., ................................20....
Penerima,
Nama : .....................................
Jabatan : .....................................
11
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-3
PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI
A. RASIONAL
Dalam rangka memperoleh data yang objektif wacana kondisi sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi, sekolah/madrasah perlu mengisi instrumen ratifikasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
Isian instrumen ini digunakan oleh BAP-S/M dalam memilih kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi.
B. TUJUAN
1. Sekolah/madrasah mengisi instrumen ratifikasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
2. Sekolah/madrasah mengumpulkan materi sebagai bukti fisik isian instrumen ratifikasi yang mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.
3. Mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1. kepada BAP-S/M.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi tim ratifikasi sekolah/madrasah dalam mengisi instrumen ratifikasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
12
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
D. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh sekolah/madrasah dan BAP-S/M.
1. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Membentuk tim ratifikasi sekolah/madrasah.
b. Mempelajari perangkat ratifikasi secara keseluruhan.
c. Melakukan pengisian instrumen ratifikasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
d. Mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M.
2. BAP-S/M
a. Menerima hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1.
b. Memberitahukan kepada sekolah/madrasah bahwa hasil isian Instrumen Akreditasi sudah diterima.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Kepala sekolah/madrasah membentuk tim ratifikasi yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/ madrasah.
2. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan sosialisasi kegiatan ratifikasi kepada seluruh warga sekolah.
3. Tim ratifikasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta petunjuk teknis pengisian instrumen.
4. Tim ratifikasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar.
5. Tim ratifikasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, menurut data dan dokumen sesuai dengan kondisi terkini sekolah/madrasah.
6. Tim ratifikasi mengisi instrumen ratifikasi sesuai dengan petunjuk teknis pengisian instrumen menurut data dan informasi pendukung yang ada di langkah 5.
13
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
7. Tim ratifikasi memindahkan hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1. sesuai dengan langkah 6.
8. Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat pernyataan akreditasi, yang terdapat pada Perangkat Akreditasi.
9. Kepala sekolah/madrasah mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M secara pribadi atau melalui e-mail, jasa pengiriman, dan UPA-S/M
10. BAP-S/M mendapatkan hasil isian Instrumen Akreditasi.
11. BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah bahwa hasil isian Instrumen Akreditasi sudah diterima.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) ahad sehabis sekolah/madrasah mendapatkan perangkat akreditasi, bertempat di sekolah/madrasah.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Perangkat ratifikasi terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
2. Data pendukung antara lain: (a) profil lengkap sekolah/madrasah; (b) laporan kegiatan sekolah/madrasah; (c) foto kegiatan sekolah/madrasah; dan (d) laporan keuangan sekolah/madrasah
3. Format isian Instrumen Akreditasi.
H. HASIL
1. Isian instrumen akreditasi.
2. Isian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
3. Format hasil isian Instrumen Akreditasi.
4. Surat pernyataan ratifikasi yang ditandatangani kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
14
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 3.1 Isian Instrumen Akreditasi
No. Butir*
JAWABAN**
1
A
B
C
D
E
2
A
B
C
D
E
3
A
B
C
D
E
4
A
B
C
D
E
5
A
B
C
D
E
6
A
B
C
D
E
7
A
B
C
D
E
8
A
B
C
D
E
9
A
B
C
D
E
10
A
B
C
D
E
Dst.
A
B
C
D
E
*Diisi sesuai jumlah butir masing-masing perangkat sesuai jenjang
** Diberi tanda (X) pada tanggapan yang sesuai
15
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-4
PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR
A. RASIONAL
Format isian instrumen ratifikasi (Format 3.1) yang telah diterima BAP-S/M perlu dievaluasi untuk memilih kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah telah memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi.
B. TUJUAN
1. Memvalidasi isian instrumen ratifikasi (Format 3.1).
2. Memperoleh data sekolah/madrasah yang valid dan layak untuk divisitasi.
3. Menerbitkan surat kiprah asesor untuk melaksanakan visitasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, UPA-S/M, dan Asesor untuk melaksanakan audit dokumen dan penilaian isian instrumen akreditasi. BAP-S/M memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAP-S/M, UPA-S/M, dan asesor.
1. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah
a. Ketua BAP-S/M: (1) membentuk Tim Evaluasi dan Audit Dokumen yang terdiri dari Anggota BAP-S/M dan sejumlah asesor; (2) Memimpin kegiatan penilaian isian instrumen dan audit dokumen; dan (3) Memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan secara sempurna waktu dan sempurna kualitas.
16
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
b. Anggota BAP-S/M bersama UPA-S/M dan asesor melaksanakan kegiatan: (1) penilaian isian instrumen; dan (2) audit dokumen, secara sempurna waktu dan sempurna kualitas.
c. BAP-S/M memutuskan kelayakan sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.
2. Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah
Bersama anggota BAP-S/M dan asesor melaksanakan kegiatan: (a) penilaian isian instrumen; dan (b) audit dokumen, secara sempurna waktu dan sempurna kualitas.
3. Asesor
Bersama anggota BAP-S/M dan UPA-S/M melaksanakan kegiatan: (a) penilaian isian instrumen; dan (b) audit dokumen, secara sempurna waktu dan sempurna kualitas.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Tim melaksanakan audit dokumen dan penilaian isian instrumen dengan langkah sebagai berikut:
a. Memeriksa kelengkapan data, nama sekolah/madrasah, nomor induk sekolah/madrasah, masa berlaku akreditasi, dan data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh sekolah/madrasah dengan memberi tanda centang () pada kolom “Ada” atau “Tidak Ada” pada Format 2.2.
c. Meminta hasil perhitungan skor komponen dan nilai final menurut isian instrumen dari Tim Sekretariat BAP-S/M dengan memakai Format 4.1
d. Menyusun rekap hasil nilai final dari Format 4.1 menurut urutan peringkatnya.
e. Menyampaikan hasil penilaian isian instrumen dan audit dokumen kepada ketua BAP-S/M.
2. BAP-S/M memutuskan sekolah/madrasah yang layak untuk divisitasi dengan langkah sebagai berikut:
a. Menerima daftar sekolah/madrasah yang sudah dievaluasi dan diaudit.
17
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
b. Menelaah/mengkaji hasil penilaian isian instrumen dan audit dokumen.
c. Menetapkan sekolah/madrasah yang layak divisitasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan BAN-S/M, Kemenag, dan APBD provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan surat keputusan wacana kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi dan menyampaikannya kepada sekolah/madrasah yang bersangkutan, Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kanwil Kemenag/ Kankemenag. (Format 4.2)
e. Menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan memutuskan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 4.3)
f. Menyiapkan dokumen dan manajemen yang diperlukan.
g. Menginformasikan kepada sekolah/madrasah wacana kedatangan asesor ke sekolah/madrasah.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan sehabis seluruh isian instrumen ratifikasi sekolah/ madrasah diterima BAP-S/M. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari di tempat yang ditetapkan oleh BAP-S/M, diubahsuaikan dengan jumlah sasaran ratifikasi di setiap provinsi.
Pemberitahuan keputusan kelayakan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari semenjak ditetapkan.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat keputusan BAP-S/M wacana pembentukan Tim Evaluasi Isian Instrumen dan Audit Dokumen.
2. Surat permohonan dari sekolah/madrasah dan dokumen persyaratan akreditasi.
3. Isian instrumen ratifikasi sekolah/madrasah (Format 3.1).
4. Hasil perhitungan isian instrumen ratifikasi sekolah/madrasah.
5. Daftar tawaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
18
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
6. Format penilaian isian instrumen dan audit dokumen untuk setiap sekolah/ madrasah.
7. Format informasi kegiatan penilaian isian instrumen dan audit dokumen.
H. HASIL
1. Surat Keputusan wacana kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi (Format 4.2).
2. Surat Tugas Asesor (Format 4.3).
3. Terkirim informasi kelayakan sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah yang bersangkutan, Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kanwil Kemenag/Kankemenag.
Format 4.1. Evaluasi Isian Instrumen Akreditasi
Nama S/M : .................................................
NPSN : .................................................
Alamat : .................................................
No
Standar
Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan
1
Isi
2
Proses
3
Kompetensi Lulusan
4
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
5
Sarana dan Prasarana
6
Pengelolaan
7
Pembiayaan
8
Penilaian Pendidikan
Nilai Akhir
19
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 4.2. Surat Keputusan wacana kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi
SURAT KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M)
PROVINSI: ______________________
NOMOR: ___________________
TENTANG
KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH UNTUK DIVISITASI
Menimbang:
a. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini telah dievaluasi dan diaudit melalui Rapat Pleno BAP-S/M;
b. bahwa sehubungan butir (a) di atas, perlu ditetapkan sekolah/madrasah yang layak untuk divisitasi.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2012-2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/P/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 193/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
5. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor ............................. wacana Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
6. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor ............................. wacana Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
7. ______________ (diisi dengan Surat Keputusan terkait pengangkatan BAP-S/M)
Memperhatikan:
Pembahasan dan hasil Rapat Pleno BAP-S/M pada tanggal __________ wacana Kelayakan Sekolah/Madrasah untuk divisitasi.
MEMUTUSKAN:
20
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Menetapkan: Hasil Evaluasi dan Audit Dokumen Sekolah/madrasah sebagaimana terlampir.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ____________________
Pada tanggal _____________, 20 ____
Ketua BAP-S/M Provinsi ____________
_____________________
21
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BAP-S/M
PROVINSI: ___________________________________
NOMOR: ___________________ TANGGAL ____________________ 20____
No.
Nama Sekolah/Madrasah
Alamat
Evaluasi Isian Instrumen
Audit Dokumen
Kelayakan
Memenuhi
Tidak Memenuhi
Lengkap
Tidak Lengkap
Layak
Tidak Layak
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
BAP-S/M Provinsi ________________
Ketua
Tanda-tangan & Stempel
______________________
Nama Lengkap
22
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 4.3. Surat Tugas Asesor
SURAT TUGAS ASESOR
Nomor: ...............................
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) menugaskan kepada:
Nama : 1. ..................................
2. .................................
Jabatan : Asesor
untuk melaksanakan ratifikasi pada:
Nama Sekolah/Madrasah : ..................................
Alamat : ..................................
Waktu Pelaksanaan : Tanggal .............. s.d. ..................................
Masing-masing asesor melaksanakan kiprah sebagai berikut:
1. Visitasi ke sekolah/madrasah.
2. Menggali data dan informasi yang sesuai dengan penilaian akreditasi.
3. Memberikan nilai sesuai perangkat akreditasi.
4. Menyusun laporan hasil visitasi.
5. Menyusun rekomendasi.
6. Menyampaikan laporan hasil dan rekomendasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada BAP-S/M.
Surat kiprah ini diberikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
.............., ............................ 20.....
Ketua,
Tanda-tangan & stempel
.......................................
Nama Lengkap
23
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-5
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk diakreditasi harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi yaitu kegiatan verifikasi dan penjelasan isian instrumen akreditasi, data, dan dokumen pendukung serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
Mendapatkan data dan informasi wacana kondisi objektif sekolah/madrasah untuk memilih status dan peringkat akreditasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
1. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data visitasi ke dalam software.
c. Melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
2. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Mengisi dan menandatangani Kartu Kendali Proses Visitasi dan informasi kegiatan Pelaksanaan Visitasi.
24
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Asesor mendapatkan surat kiprah dan dokumen yang diharapkan dan menandatangani surat pernyataan wacana pelaksanaan visitasi.
2. Asesor menelaah dan mempelajari isian instrumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
3. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
4. Asesor memperlihatkan surat kiprah asesor kepada kepala sekolah/madrasah.
5. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah di hadapan asesor.
6. Sekolah/madrasah memperlihatkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
7. Asesor melaksanakan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
8. Asesor melaksanakan observasi kelas minimal 2 (dua) jam pelajaran
9. Asesor melaksanakan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen ratifikasi menurut data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah. Penilaian terhadap 8 (delapan) standar dilakukan secara mandiri.
10. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan dan hasil visitasi.
11. Asesor memberikan dan mendiskusikan temuan-temuan visitasi kepada sekolah/madrasah.
12. Kepala sekolah/madrasah menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi.
13. Kepala sekolah/madrasah mengisi dan menandatangani Kartu Kendali Proses Visitasi.
14. Ketua tim asesor memasukkan data hasil visitasi ke dalam perangkat lunak (software) Penskoran.
15. Asesor melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M yang terdiri atas:
a. Laporan individu
b. Laporan kelompok
c. Laporan hasil pelaksanaan visitasi dan rekomendasi.
d. Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah wacana pelaksanaan visitasi akreditasi
25
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
e. Foto sarana dan prasarana
f. Foto kegiatan sekolah/madrasah
g. Foto kegiatan visitasi.
16. BAP-S/M melaksanakan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor (menggunakan Format 5.1.).
17. BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 5.1.).
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari; (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di kawasan 3T, waktu visitasi menyesuaikan kondisi lapangan.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat kiprah asesor.
2. Format Pakta Integritas Asesor.
3. Isian instrumen ratifikasi sekolah/madrasah (Format 2.1)
4. Perangkat akreditasi.
5. Format laporan individu.
6. Format laporan tim.
7. Format rekomendasi.
8. Format Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 5.1).
9. Format Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 5.2).
10. Perangkat Lunak (software) Penskoran.
H. HASIL
1. Pakta Integritas Asesor.
2. Laporan Individu.
3. Laporan tim.
4. Rekomendasi.
5. Kartu Kendali Proses Visitasi.
6. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi.
7. Hasil Akreditasi dalam bentuk e-file (Format Raw Data).
8. Dokumentasi sekolah/madrasah.
26
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 5.1. Pemeriksaan Kelengkapan Laporan Visitasi
Nama Sekolah/Madrasah : ..............................................
Alamat Sekolah/Madrasah : ..............................................
Waktu Visitasi : ..............................................
Nama Asesor I : ......................................
(HP............................)
Nama Asesor II : ......................................
(HP...........................)
ITEM
STATUS
KETERANGAN
MEMENUHI
TDK MEMENUHI
Pakta Integritas Asesor.
Laporan individu.
Laporan tim.
Rekomendasi.
Berita Acara Pelaksanaan Visitasi.
Hasil Akreditasi dalam bentuk e-file (Format Raw Data).
Dokumentasi sekolah/madrasah
Simpulan:
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
BAP-S/M
(........................................)
Nama Lengkap
27
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 5.2. Kartu Kendali Proses Visitasi
1. Waktu Visitasi
a. Selama .......... hari, tanggal : .... /..... / 2017 sd. .... /..... / 2017
b. Hari ke-1; jam ........ sd. ........
c. Hari ke-2; jam ........ sd. ........
2. Pelaksanaan Visitasi
a. Temu awal Ya / Tidak *)
b. Observasi sarana prasarana dan lingkungan Ya / Tidak *)
c. Observasi kegiatan pembelajaran Ya / Tidak *)
d. Telaah dokumen 8 SNP (wawancara) Ya / Tidak *)
e. Temu final Ya / Tidak *)
3. Kinerja Asesor
a. Fasilitas yang diminta asesor:
1) .................................................
2) .................................................
3) .................................................
b. Fasilitas yang disediakan sekolah/madrasah kepada asesor:
1) .................................................
2) .................................................
3) .................................................
c. Cara asesor membuatkan tugas:
..................................................................................
..................................................................................
d. Suasana Pelaksanaan Visitasi
..................................................................................
..................................................................................
…..……………………, 2017
Kepala sekolah/madrasah
(........................................)
Nama Lengkap
Catatan:
1. Diisi oleh kepala sekolah/madrasah dan dimasukkan dalam amplop tertutup.
2. Dikirim kepada BAP-S/M melalui jasa pengiriman.
28
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 5.3. BERITA ACARA PELAKSANAAN VISITASI
Pada hari ini __________________ tanggal __________________ bertempat di:
Nama Sekolah/Madrasah : _________________________________________
Alamat Sekolah/Madrasah : _________________________________________
Berdasarkan surat kiprah yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dengan Nomor __________ pada tanggal __________________, tim asesor yang terdiri atas:
1. ________________________________________
2. ________________________________________
telah melaksanakan visitasi selama .... hari dari tanggal ______ s.d. _________
Kegiatan visitasi dilakukan melalui observasi lapangan, observasi kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah dalam rangka verifikasi, serta validasi terhadap data dan informasi yang diberikan oleh sekolah/madrasah melalui instrumen akreditasi.
Demikian pernyataan ini dibentuk dengan sebenarnya untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Sekolah/Madrasah,
Tanda tangan
(Bermatere)
_______________________Nama Lengkap dan Stempel
Asesor I
Tanda tangan
____________________Nama Lengkap
Asesor II
Tanda tangan
___________________Nama Lengkap
Ket: Berita kegiatan ini dibentuk rangkap 2 (dua). Lembar 1 untuk BAP-S/M, Lembar 2 untuk sekolah/madrasah (pertinggal)
29
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-6
VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI
A. RASIONAL
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
B. TUJUAN
1. Menjamin proses visitasi sesuai dengan ketentuan.
2. Menjamin hasil visitasi sesuai kondisi objektif.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA-S/M dalam melaksanakan validasi proses dan hasil visitasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA-S/M.
1. BAP-S/M
a. Mengoordinasikan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.
b. Menjamin kegiatan validasi proses dan hasil visitasi sempurna waktu dan sesuai dengan ketentuan.
2. Tim Teknis BAP-S/M
a. Merekap hasil visitasi asesor.
b. Menyiapkan seluruh format validasi yang diperlukan.
c. Merekap hasil final validasi.
3. UPA-S/M
30
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Bersama anggota BAP-S/M melaksanakan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi secara sempurna waktu dan sesuai dengan ketentuan.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Ketua BAP-S/M membentuk Tim Validasi yang terdiri dari anggota BAP-S/M dan UPA-S/M, dan membagi kiprah validasi menurut jumlah sekolah/madrasah dan jumlah anggota Tim Validasi.
2. Tim Validasi melaksanakan investigasi terhadap proses visitasi dengan melihat Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan Kartu Kendali Validasi Proses Visitasi.
3. Tim Validasi melaksanakan investigasi terhadap hasil visitasi, meliputi:
a. Ketepatan penghitungan nilai visitasi. Untuk mempermudah investigasi dilakukan dengan melihat pengolahan data dan hasilnya dalam format aplikasi.
b. Hubungan antar nilai standar.
c. Kesesuaian kondisi objektif sekolah/madrasah secara umum dengan hasil visitasi, dibuktikan dengan foto sekolah/madrasah, dokumen pendukung lainnya, dan informasi dari UPA-S/M.
d. Kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi.
4. Apabila Tim Validasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dengan ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M melaksanakan penjelasan kepada tim asesor.
5. Apabila diharapkan BAP-S/M sanggup melaksanakan penjelasan ke sekolah/ madrasah.
6. Apabila Tim Validasi menemukan penyimpangan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M sanggup menugaskan asesor yang berbeda untuk melaksanakan visitasi ulang.
7. Masing-masing anggota Tim Validasi menciptakan informasi kegiatan validasi hasil visitasi untuk setiap sekolah/madrasah yang divalidasi (Format 6.1). Berita kegiatan ditandatangani oleh masing-masing petugas validasi.
31
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
8. BAP-S/M menciptakan daftar rekapitulasi validasi proses dan hasil visitasi (Format 6.2.), yang ditandatangani oleh Ketua BAP-S/M.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor BAP-S/M selama 1 hari atau sesuai dengan jumlah sasaran ratifikasi di masing-masing provinsi.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. SK BAP-S/M wacana petugas validasi proses dan hasil visitasi.
2. SK BAP-S/M wacana penugasan tim asesor.
3. Dokumen Laporan visitasi yang meliputi:
a. Berita kegiatan pelaksanaan visitasi
b. Kartu kendali validasi proses visitasi
c. Laporan individu
d. Laporan Tim Asesor
e. Rekomendasi
f. Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi.
g. E-file data sesuai dengan format pendataan
h. Data perhitungan hasil visitasi yang dimasukkan dalam Format 6.1. oleh sekretariat BAP-S/M.
H. HASIL
1. Berita kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.
2. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.
32
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 6.1. Berita Acara Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Pada hari ini ............. tanggal ………….............. bulan …………….................... tahun ………………………………....................................... bertempat di Kantor BAP-S/M ………………………………………. telah dilakukan validasi proses dan hasil visitasi untuk :
Sekolah/Madrasah : ...............................................................................
Alamat : ................................................................................
Pelaksanaan visitasi : ................................................................................
Nama Asesor 1 : ................................................................................
Nama Asesor 2 : ................................................................................
NO
STANDAR
NILAI
KETEPATAN PENGHITUNGAN NILAI VISITASI
HUBUNGAN ANTAR NILAI STANDAR
KESESUAIAN DENGAN KONDISI OBJEKTIF
KESESUAIAN NILAI VISITASI DENGAN REKOMENDASI
TEPAT
TIDAK TEPAT
SESUAI
TIDAK SESUAI
SESUAI
TIDAK SESUAI
SESUAI
TIDAK SESUAI
1.
Isi
2.
Proses
3.
Kompetensi Lulusan
4.
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
5.
Sarana Prasarana
6.
Pengelolaan
7.
Pembiayaan
8.
Penilaian Pendidikan
Nilai Akhir
Dari hasil pemeriksaan, kami menyatakan bahwa proses dan hasil visitasi (sesuai / tidak sesuai)* dengan ketentuan dan kondisi objektif.
Dengan catatan:
……………………………………..………………………………………………………………....……………….
……………………………………..………………………………………………………………....……………….
Pemeriksa,
…………………………….………………
(Anggota BAP-S/M / UPA-S/M)*
Keterangan : * coret yang tidak perlu
33
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 6.2. Rekapitulasi Hasil Validasi
NO
NAMA SEKOLAH/
MADRASAH
ALAMAT SEKOLAH/
MADRASAH
WAKTU
VISITASI
NAMA ASESOR
HASIL VALIDASI
KET.
VALID
TIDAK VALID
………………………………, 20..…
Ketua BAP-S/M
.............................................
34
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-7
VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
A. RASIONAL
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan semoga penetapan hasil ratifikasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
1. Melakukan pengecekan ulang hasil validasi.
2. Menyusun rekomendasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan BAP-S/M.
1. BAN-S/M
Menghadiri dan mengikuti proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
2. BAP-S/M
a. Menyiapkan dokumen hasil validasi.
b. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-S/M.
c. Membuat informasi kegiatan verifikasi.
35
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
E. LANGKAH KEGIATAN
1. BAP-S/M mengecek kehadiran penerima rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dengan ketentuan kuorum.
2. Mengecek dokumen informasi kegiatan validasi.
3. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi.
4. Menyusun rekomendasi menurut jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag kabupaten/kota.
5. Membuat informasi kegiatan verifikasi hasil validasi.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau lebih, sesuai jumlah sasaran di setiap provinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh BAP-S/M.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Berita kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.
2. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.
3. Format informasi kegiatan verifikasi (Format 7.1).
4. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi (Format 7.2).
H. HASIL
1. Berita kegiatan hasil verifikasi
2. Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
36
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 7.1. Berita Acara Verifikasi
Pada hari ini ............. tanggal ………….............. bulan …………….................... tahun ………………………………............................................... bertempat di ………………… ………………… ………………………………………. telah dilakukan verifikasi terhadap hasil validasi untuk sekolah/madrasah berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah
1
SD/MI
2
SMP/MTs
3
SMA/MA
4
SMK
5
SDLB
6
SMPLB
7
SMALB
8
SPK
Jumlah
Dari hasil verifikasi, kami menyatakan bahwa proses dan hasil validasi telah sesuai dengan ketentuan.
……………………………, 2017
Anggota BAN-S/M Ketua BAP-S/M …………………………….
........................................ ……………………………………………………
37
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 7.2 Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
No.
KEADAAN SAAT INI
KEADAAN DIINGINKAN
KESENJANGAN
REKOMENDASI
1
Standar Isi
2
Standar Proses
3
Standar Kompetensi Lulusan
4
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5
Standar Sarana dan Prasarana
6
Standar Pengelolaan
7
Standar Pembiayaan
8
Standar Penilaian Pendidikan
38
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-8
PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
A. RASIONAL
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M memutuskan hasil ratifikasi melalui surat keputusan wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi yang disusun menurut hasil ratifikasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
B. TUJUAN
1. Menetapkan hasil dan peringkat ratifikasi sekolah/madrasah.
2. Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap kabupatan/kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk memutuskan hasil dan rekomendasi akreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M, BAP-S/M, Tim Teknis/Sekretariat BAN-S/M, dan Sekretariat BAP-S/M.
1. BAN-S/M
a. Mengikuti rapat pleno BAP-S/M dalam rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
39
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
b. Memberikan penjelasan wacana pedoman akreditasi, khususnya yang terkait dengan penetapan hasil akreditasi.
c. Menandatangani informasi kegiatan rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
2. BAP-S/M
a. Mengikuti rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Menerbitkan surat keputusan penetapan hasil akreditasi.
c. Menandatangani informasi kegiatan rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
3. Tim Teknis/Sekretariat BAN-S/M
a. Menghimpun dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi:
1) Surat Keputusan BAP-S/M wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
2) Rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
3) E-file raw data hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
4) Berita kegiatan rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah.
b. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil ratifikasi kepada sekretariat BAN –S/M.
4. Sekretariat BAP-S/M
a. Mempersiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi.
b. Mempersiapkan format informasi kegiatan rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
c. Mempersiapkan e-file raw data hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
d. Mempersiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Ketua BAP-S/M menilik kehadiran penerima rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil ratifikasi dinyatakan memenuhi
40
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
syarat (kuorum) apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BAP-S/M dan sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-SM.
2. Anggota BAN-S/M memberikan sambutan/arahan kepada penerima rapat untuk melaksanakan kegiatan menurut pedoman akreditasi.
3. Ketua BAP-S/M melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
4. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu penerima sanggup meninjau hasil laporan tim verikasi dan rekomendasi.
5. Rapat pleno memutuskan hasil ratifikasi sekolah/madrasah sesuai dengan pedoman akreditasi.
6. Ketua BAP-S/M menerbitkan surat keputusan BAP-S/M wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
7. Rapat pleno memutuskan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah sesuai dengan hasil ratifikasi dan temuan visitasi.
8. Ketua BAP-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani informasi kegiatan penetapan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
9. Ketua BAP-S/M menyerahkan kepada anggota BAN-S/M dokumen berikut.
a. Surat keputusan BAP-S/M wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
b. Rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah.
c. Berita kegiatan penetapan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
d. Data mentah (raw data) sekolah/madrasah yang diakreditasi pada tahun berjalan.
10. BAN-S/M menyerahkan blanko sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang terakreditasi.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di tempat yang ditentukan oleh BAP-S/M.
41
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Hasil verifikasi dan rekomendasi.
2. Format SK penetapan hasil akreditasi.
3. Format informasi kegiatan penetapan hasil ratifikasi dan rekomendasi.
4. Format raw data hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
5. Blanko sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah.
6. Format informasi kegiatan serah terima blanko sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah
H. HASIL
1. Surat Keputusan BAP-S/M wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
2. Rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
3. E-file raw data hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
4. Berita kegiatan rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah.
42
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 8.1 SK penetapan hasil akreditasi
SURAT KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M)
PROVINSI: ______________________
NOMOR: ___________________
TENTANG
PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Menimbang:
c. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini telah divisitasi, divalidasi, dan diverifikasi dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno BAP-S/M;
d. bahwa sehubungan butir (1) di atas, perlu ditetapkan nilai, peringkat, dan predikat akreditasi, serta rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
Mengingat:
8. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional.
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2012-2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011/P/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 193/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
12. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor ............................. wacana Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
13. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor ............................. wacana Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
14. ______________ (diisi dengan Surat Keputusan terkait pengangkatan BAP-S/M)
Memperhatikan:
Pembahasan dan hasil Rapat Pleno BAP-S/M wacana Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal __________
MEMUTUSKAN:
43
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Menetapkan:
KESATU : Hasil Akreditasi dalam bentuk nilai, peringkat, dan predikat ratifikasi sekolah/madrasah sebagaimana terlampir;
KEDUA : Rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah;
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa berlaku akreditasi. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ____________________
Pada tanggal _____________, 20 ____
Ketua BAP-S/M Provinsi ____________
_____________________
Surat Keputusan disampaikan ini kepada:
1. Sekolah/Madrasah
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Kanwil kemenag/Kankemenag
44
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BAP-S/M
PROVINSI: ___________________________________
NOMOR: ___________________ TANGGAL ____________________ 20____
No.
Nama Sekolah/Madrasah
Alamat
Nilai Komponen
Hasil Akreditasi
1
2
3
4
5
6
7
8
Nilai
Peringkat
Predikat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
BAP-S/M Provinsi ________________
Ketua
Tanda-tangan & Stempel
______________________
Nama Lengkap
45
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 8.1. Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
BERITA ACARA RAPAT PLENO
PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
BAP-S/M PROVINSI ..................................
Pada hari……………..... tanggal……..... bulan……………. tahun ............................. pukul……… s.d. …….. bertempat di ....................................................................... telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dan BAP-S/M sebagaimana terlampir.
Sekolah/madrasah yang diakreditasi adalah:
No
Jenjang
Jumlah
1
SD
2
MI
3
SMP
4
MTs
5
SMA
6
MA
7
SMK
8
SDLB
9
SMPLB
10
SMALB
11
SPK
Total
Ketua BAP-S/M Provinsi ................................. Anggota BAN-S/M,
(……………….............................) (……………………...................)
46
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Format 8.2 Format Berita Acara Serah Terima Blanko Sertifikat Akreditasi
BERITA ACARA SERAH TERIMA
BLANKO SERTIFIKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
1. Nama : ..............................................
Jabatan : ..............................................
Atas nama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ..............................................
Jabatan : ..............................................
Atas nama BAP-S/M Provinsi ....................................., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menyerahkan Blanko Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah kepada PIHAK KEDUA, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Blanko
Jumlah
Nomor Seri
SD/MI
s.d.
SMP/MTs
s.d.
SMA/MA
s.d.
SMK
s.d.
SDLB
s.d.
SMPLB
s.d.
SMALB
s.d.
SPK
s.d.
PIHAK KEDUA mendapatkan Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut dalam kondisi baik dan lengkap, serta akan menggunakannya untuk kepentingan ratifikasi sekolah/madrasah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
.............., ..................................20 ....
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tandatangan Tandatangan & StempeL
____________________ ____________________
Nama Lengkap Nama Lengkap
47
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-9
PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI
A. RASIONAL
Rapat pleno BAP-S/M memutuskan hasil ratifikasi melalui surat keputusan wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi.
Sebagai bukti status dan peringkat ratifikasi yang telah dicapai oleh sekolah/ madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat ratifikasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
B. TUJUAN
Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat ratifikasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat ratifikasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini yaitu Ketua dan sekretariat BAP-S/M.
1. Ketua BAP-S/M
a. Menandatangani sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah.
b. Menyerahkan sertifikat ratifikasi kepada sekolah/madrasah.
48
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
2. Sekretariat BAP-S/M
Menulis/mencetak data dan hasil ratifikasi setiap sekolah/madrasah pada blanko sertifikat, sesuai dengan surat keputusan BAP-S/M.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Sekretariat BAP-S/M menulis/mencetak data dan hasil ratifikasi setiap sekolah/madrasah pada blanko sertifikat.
2. Ketua BAP-S/M menandatangani sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah.
3. BAP-S/M memfotokopi seluruh sertifikat sebagai arsip.
4. BAP-S/M menyerahkan sertifikat ratifikasi kepada sekolah/madrasah. Penyerahan sertifikat ratifikasi dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Penerbitan sertifikat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) ahad sehabis rapat pleno penetapan hasil ratifikasi sekolah/madrasah di kantor BAP-S/M.
Penyerahan sertifikat dan rekomendasi hasil ratifikasi diserahkan di tempat yang ditentukan oleh BAP-S/M, paling lambat 1 ahad sehabis diterbitkan.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat Keputusan BAP-S/M wacana penetapan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
2. Blanko sertifikat akreditasi.
H. HASIL
1. Sertifikat ratifikasi telah diterbitkan oleh BAP-S/M.
2. Sertifikat ratifikasi telah diterima oleh sekolah/madrasah.
49
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
Langkah Ke-10
SOSIALISASI HASIL AKREDITASI
A. RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi wacana status dan peringkat ratifikasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu menyosialisasikan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, compact disk, dan media lainnya.
B. TUJUAN
Menyosialisasikan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk menyosialisasikan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M
a. Melaksanakan seminar nasional hasil akreditasi
b. Menyosialisasikan hasil ratifikasi kepada masyarakat melalui website, media massa, compact disk, dan media lainnya.
2. BAP-S/M
a. Melaksanakan seminar hasil ratifikasi tingkat provinsi
b. Menyosialisasikan hasil ratifikasi kepada masyarakat melalui website, media massa, compact disk, dan media lainnya.
50
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Seminar
a. BAN-S/M menerbitkan panduan seminar tingkat nasional dan provinsi.
b. BAN-S/M melaksanakan seminar nasional hasil akreditasi.
c. BAN-S/M menyusun laporan pelaksanaan seminar nasional.
d. BAP-S/M melaksanakan seminar hasil ratifikasi tingkat provinsi.
e. BAP-S/M menyusun dan memberikan laporan pelaksanaan dan hasil seminar provinsi kepada BAN-S/M.
2. Sosialisasi
a. BAN-S/M menerbitkan buku direktori, menyosialisasikan kepada masyarakat melalui website, media massa, compact disk, dan media lainnya.
b. BAP-S/M melaksanakan siaran pers hasil ratifikasi kepada media massa lokal.
c. BAP-S/M memperbanyak hasil ratifikasi dalam bentuk compact disk dan menyampaikannya kepada pihak terkait.
F. WAKTU DAN TEMPAT
1. Kegiatan seminar nasional dilaksanakan di Jakarta selama 2 (dua) hari.
2. Kegiatan seminar provinsi dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh BAP-S/M selama 1 (satu) hari.
3. Sosialisasi di media massa dilaksanakan segera sehabis pelaksanaan penetapan Hasil Akreditasi.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Panduan seminar.
2. Hasil akreditasi.
51
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2017
H. HASIL
1. Laporan seminar hasil ratifikasi tingkat nasional.
2. Laporan seminar hasil ratifikasi tingkat provinsi.
3. Laporan kegiatan sosialisasi hasil ratifikasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M.
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Download Pos Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 | Pdf"
Posting Komentar